TANJUNGPINANG – Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kebijakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku itu memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran.
Di satu sisi, pemerintah menilai penataan RT dan RW diperlukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, tertib, dan proporsional. Penyesuaian agar cakupan wilayah dan jumlah kepala keluarga di setiap RT maupun RW lebih seimbang sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Di sisi lain, sebagian warga khawatir perubahan tersebut akan berdampak pada berbagai layanan publik yang selama ini diterima masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, layanan kesehatan, BPJS, hingga program-program pemerintah lainnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Teguh Susanto, menegaskan bahwa seluruh layanan publik tetap berjalan normal karena basis data pelayanan pemerintah saat ini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan semata-mata berdasarkan wilayah RT dan RW.
“Seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujar Teguh, dikutip dari portal resmi Pemko Tanjungpinang, Selasa (9/6/2026).
Menurut Teguh, penataan RT dan RW dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 dan saat ini masih berlangsung di seluruh kelurahan.
Dari 18 kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang, tiga kelurahan yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW hasil penataan. Sementara kelurahan lainnya telah membentuk panitia pemilihan dan sebagian besar memasuki tahap pelaksanaan pemilihan RT dan RW baru.
Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan langkah penyesuaian wilayah administrasi lingkungan agar lebih efektif dan proporsional tanpa mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Selain itu, berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, kepesertaan BPJS, maupun layanan lainnya tetap menggunakan NIK sebagai basis data utama sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan struktur RT dan RW.
Terkait administrasi kependudukan, warga yang mengalami perubahan alamat nantinya akan melakukan penyesuaian dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses tersebut akan difasilitasi oleh pengurus RT yang baru bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.
“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” kata Teguh.
Berdasarkan hasil penataan yang telah dilakukan, Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Sementara Kelurahan Kampung Bugis berubah dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW.
Adapun Kelurahan Tanjungpinang Kota mengalami penyesuaian dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.
Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, mengatakan proses penataan di wilayahnya saat ini baru selesai pada tingkat RT. Dari sebelumnya 16 RT, kini tersisa 7 RT setelah dilakukan penggabungan wilayah.
“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” ujarnya.
Samsul menilai penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola lingkungan agar lebih efektif dan seimbang. Ia berharap masyarakat dapat mendukung proses transisi yang sedang berlangsung demi terciptanya pelayanan dan administrasi lingkungan yang lebih tertata.
“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.
(red)






