Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti, Sabu Dilarutkan Dalam Air Panas

Tanjungpinang
PS. Paur I Subbid Penmas Bidang Humas Ipda Zia UL Hak menunjukan barang bukti sabu

BATAM – Polisi memusnahkan barang bukti 116 gram sabu hasil sitaan dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau, periode bulan April 2022.

Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit I Kompol Albert Perwira Sihite. Pemusnahan dilakukan di Lorong Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, kemarin.

Kompol Albert mengatakan barang bukti merupakan hasil sitaan petugas dari 1 Laporan Polisi Nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Maret 2022, dengan tersangka 1 orang, berinisial KD alias I.

Albert menjelaskan barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 136.56 gram. Dari jumlah itu, petugas telah menyisihkan 16,56 gram untuk di kirim laboratorium Balai Pom Kepri,
4 gram narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.

“(Maka) barang bukti yang akan dilakukan pemusnahkan sebanyak 116 gram,” jelas Kompol Albert Perwira, dalam rilis Humas Polda Kepri yang dikirim ke media.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Polda Kepri

Kompol Albert menambahkan narkoba yang dimusnahkan berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Albert.

Albert menyampaikan, dari pengungkapan 136 gram sabu itu, kg sabu itu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 683 orang/jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

“1 gram Narkotika jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan 5 orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136.56 gram narkotika jenis Sabu kemudian dibagi 1 dan di kali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 orang / jiwa,” jelas Albert Perwira Sihite.

PS. Paur I Subbid Penmas Bidang Humas Ipda Zia UL Hak, mengatakan Narkoba sitaan dimusnahkan dengan cara mengaduk sabu di dalam air mendidih.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” kata Ipda Zia UL Hak.

Zia UL Hak mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. KD terancam hukuman mati. “Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini