Tim Hukum: Beras Kemasan Tak Ada Kaitan dengan Tim dan Kampanye Lis-Raja

Tanjungpinang
Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis-Raja, Urip Santoso. ist

TANJUNGPINANG – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis-Raja, Urip Santoso, menegaskan bahwa beras kemasan yang sempat diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ada kaitannya dengan Tim Pemenangan Lis-Raja.

Urip menjelaskan bahwa rencana distribusi beras kepada masyarakat merupakan inisiatif dari individu yang bersimpati kepada Lis Darmansyah, yang menyebut diri sebagai “Sahabat Lis Darmansyah.”

Sebagai pengacara berpengalaman dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Urip menyatakan bahwa pihaknya telah menelusuri asal-usul beras tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa beras yang juga ditempel stiker foto Lis Darmansyah itu berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perusahaan di Batam, milik orang yang bersimpati dengan Lis Darmansyah.

“Barang itu dari Batam, bersumber dari CSR perusahaan yang dimiliki oleh simpatisan yang merupakan sahabat Lis Darmansyah,” jelas Urip, saat diwawancarai di Tanjungpinang, Selasa (8/10/2024).

Ia menambahkan, distribusi beras tersebut dikoordinasikan oleh Edo Andrean, perwakilan perusahaan, tanpa melibatkan Tim Pemenangan Lis-Raja. Menurutnya, penggunaan stiker pun merupakan inisiatif Edo dan tidak berkaitan dengan Tim Kampanye.

“CSR ini diurus oleh Edo Andrean, dan inisiatifnya datang dari mereka tanpa pemberitahuan kepada Tim Kampanye maupun Paslon. Stikernya pun dibuat tanpa koordinasi dengan kami,” tegas Urip.

Beras tersebut direncanakan akan dibagikan kepada masyarakat di Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Namun, pada saat itu, tidak ada jadwal kampanye Lis-Raja di lokasi tersebut.

Meski niat baik ini bertujuan membantu masyarakat, Urip mengingatkan bahwa pembagian sembako selama masa kampanye melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melanggar aturan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU,” tambahnya.

Edo Andrean, saat dikonfirmasi, mengonfirmasi bahwa 140 karung beras kemasan tersebut memang dikirim dari Batam dan akan dibagikan kepada warga di Kelurahan Senggarang.

Ia menjelaskan bahwa beras tersebut merupakan titipan dari simpatisan Lis Darmansyah yang ingin membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Edo menyatakan bahwa kemasan beras dengan stiker bergambar Lis Darmansyah dibuat secara mandiri, tanpa melibatkan relawan atau partai pendukung Paslon Nomor 2,” ujarnya.

Beras tersebut sempat diamankan oleh Bawaslu Tanjungpinang, namun setelah penyelidikan, tidak ditemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Bawaslu kemudian memutuskan untuk mengembalikan beras tersebut kepada pemiliknya.

“Setelah kami amankan, kami mengonfirmasi kepada Paslon dan mereka tidak mengetahui tentang beras ini,” kata Yusuf, Ketua Bawaslu Tanjungpinang.

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini