Zul Hidayat: Penghentian Pemungutan Zakat ASN Hasil Keputusan Rapat

Tanjungpinang125 Dilihat

TANJUNGPINANG – Penghentian mendadak pemungutan zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjungpinang di akhir masa jabatan Wali Kota Rahma menuai kritik, karena diduga memiliki agenda politik menjelang Pilkada 2024.

Selama empat tahun, zakat ASN berjalan baik di era kepemimpinan almarhum Syahrul yang diteruskan oleh Rahma. Bahkan Rahma mendapat panggung besar dalam menyalurkan bantuan sembako kepada warga dari zakat ASN.

Sementara dua Penjabat Wali Kota, dari Hasan hingga Andri Rizal, yang menggantikannya justru terhalang untuk melakukan hal serupa karena sumber dananya sudah ditutup. Tak heran, keputusan ini bisa menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.

Nama Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zul Hidayat disebut-sebut berperan dalam penghentian pemungutan zakat ini. Upaya ini diduga sebagai balas budi, karena karir Zul Hidayat bersinar hingga menjabat Sekda, berkat dukungan Rahma, ketika menjabat sebagai Walikota Tanjungpinang.

Zul Hidayat membantah tudingan tersebut, menurutnya, penghentian pemungutan zakat sesuai kesepakatan rapat untuk menyempurnakan Perwako No. 3/2019 yang mengatur pengelolaan zakat. Berikut penjelasannya dalam menjawab pertanyaan tertulis suluhkepri.com melalui aplikasi perpesanan, sesuai permintaannya:

Sejak kapan pemotongan zakat ASN dihentikan?

Lupa pastinya sekira setahun

Apa alasan utama di balik penghentian pemotongan zakat ASN tersebut?

Zakat ASN yang sempat dijalankan dan memberikan manfaat nyata buat masyarakat, dihentikan sementara dalam rangka menyempurnakan regulasi pemungutan maupun pendistribusian agar selaras dengan ketentuan perundangan.

Tujuannya supaya niat baik, output baik juga sejalan dengan regulasi yg sesuai yang dituangkan kedalam Perkada (peraturan kepala daerah/dalam hal ini Perwako Tanjungpinang No.3 tahun 2019). Revisi Perkada sudah selesai dilaksakan dan sesuai ketentuan juga harus mendapatkan pertimbangan dari berbagai pihak, diantara nya biro hukum pemprov

Apakah penghentian ini sudah dikomunikasikan kepada seluruh ASN, juga ke BAZ Tpi? Jika ya, bagaimana respons mereka?

Sudah, beragam (jawaban), banyak yang mendukung karna dianggap memberatkan, ada juga yg sedih, upaya beribadah yang selalu diingatkan, jadi harus menghitung dan setor sendiri (zakat-nya)

Siapa yang memerintahkan penghentian zakat ASN ini?

Ini hasil keputusan rapat

Apakah zakat ASN sudah didistribusikan secara tepat (baik penerima maupun peruntukannya?

Pendistribusian sudah cukup baik, namun ada banyak masukan perlu penekanan akuntabillitas

Soal revisi regulasi, apa yang tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat ASN?

Diantaranya pemotongan termasuk bagi ASN yg penghasilannya sudah habis dipotong bank

Dalam proses revisi, apa aturannya mesti menghentikan pemotongan zakat ASN?

Sampai saat lebih ke upaya tidak memberatkan, (jadi) belum menghentikan

Pemotongan zakat ASN dimulai zaman almarhum Syahrul melalui Perwako No. 3/2019. Selama itu, pemotongan zakat ASN berjalan dengan baik, meski ada beberapa pihak keberatan, tetapi tidak menunjukkan gejolak. Bagaimana tanggapan Anda?

Sebenarnya ada juga gejolak tetapi pintu untuk menyuarakannya yang belum dibuka. Contoh di salah satu OPD yang hanya membayar zakat sesuai hitungan Perwako hanya 3 orang dari 60-an ASN, sisanya membayar infaq saja sesuai keikhlasan.

Jika selama ini ASN mengganggap pemotongan gaji untuk zakat memberatkan, kenapa dihentikan setelah sudah berjalan dengan baik selama 4 tahun? Kenapa tidak dari zaman kepemimpinan almarhum Syahrul, atau di masa kepemimpinan Rahma dengan mencabut Perwako tersebut?

Kebijakan yang baik harus selalu diikuti dengan evaluasi dan penyempurnaan. Setelah mengerucut masukan baik internal maupun eksternal, dilakukan rapat pembahasan yang merekomendasikan penghentian sementara diikuti penyempurnaan regulasinya.

Selama pemerintahan Rahma di Tanjungpinang, yang melanjutkan kepemimpinan almarhum Syahrul, disebut gencar menyalurkan zakat ASN, dalam bentuk sembako: beras, tepung, minyak goreng, telur dll. Sehingga ada anggapan zakat ASN dimanfaatkan untuk politik pencitraan Rahma. Apa penjelasan Anda?

Saya tidak dalam kapasitas mengomentari pendapat orang di era serba keterbukaan seperti saat ini semua orang di indonesia diberi kebebasan dan kemerdekaan penuh berpendapat dan dilindungi UU.

Penghentian pemotongan zakat ASN dilakukan setelah jabatan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang berakhir. Sehingga banyak yang curiga hal itu merupakan by desain dengan berbagai dalih seperti revisi aturan, namun diduga punya agenda politik untuk kepentingan pencalonan Rahma, karena dengan penghentian zakat ASN, Pj. Walikota tidak punya panggung untuk melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Rahma. Apa pendapat Anda?

Faktanya di zaman penerus-penerus kepemimpinan selanjutnya, juga sepakat bahwa niat baik ini harus diikuti dengan regulasi yang lebih sempurna.

Nama Pak Sekda juga disebut-sebut sebagai orang yang diduga mendesain penghentian pemotongan zakat ASN, yang dianggap sebagai balas budi kepada Rahma karena telah memperjuangkan Pak Zul Hidayat untuk menduduki jabatan Sekda. Apa tanggapan Anda?

Sama sekali tidak benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *