SULUH KEPRI, Tanjungpinang-Panitia Pemilihan Wakil Gubernur (Panlih Wagub) Kepri tidak terpengaruh terkait kisruh berkas calon Wagub Kepri, Isdianto dan Agus Wibowo, yang diajukan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Pansus DPRD Kepri, beberapa waktu lalu.
Hari ini, Selasa (26/9), Panlih Wagub Kepri, yang diketuai Hotman Hutapea telah menggelar rapat internal, yang menghasilkan keputusan mengundang kedua calon Wagub, Agus Wibowo dan Isdianto, pada Kamis (28/9) nanti.
Seperti diberitakan, dua nama calon Wagub Kepri yang telah diajukan Gubernur Kepri, bakal ditarik balik. Pasalnya, para calon disebut belum melengkapi syarat pencalonan. Syarat calon yang dimaksud adalah SK DPP Partai dari kelima partai pengusung Sanur di Pilkada Kepri 2015.
Bahkan Gubernur Nurdin yang menandatangani dan mengajukan sendiri berkas kedua calon, juga menegaskan penarikan ulang berkas calon. Akbatnyanya sempat terjadi kisruh dan saling curiga diantara partai pengusung.
Terkait pemanggilan kedua calon, jelas Hotman, untuk verifikasi berkas pencalonan, sesuai syarat-syarat yang telah diatur dalam Tatib Pemilihan Wagub Kepri.
“Dari hasil rapat Panlih (Senin 25/9) kemarin, kita sepakati memanggil kedua calon, pada Kamis (28/9) nanti, terkait syarat calon. Namun waktunya berbeda- berbeda, Pak Agus diminta hadir pukul 9-10.00 wib, dan giliran Pak Isdianto pukul 10-11.00 wib,” jelas Hotman.
Kepada kedua calon, kata Hotman, Panlih akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap calon Wagub. Bagi yang belum lengkap diberi waktu selama tujuh (7) hari, untuk melengkapi berkas.
“Ada waktu 7 hari untuk melengkapi berkas yang kurang. Terhitung Kamis (28/9) sampai Kamis (4/10))pekan depan ,” sebut Hotman.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta Panlih tegas dalam menerapkan aturan. Ia berharap proses ini berjalan cepat dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Berkas-berkas yang kurang, ditegaskan untuk segera dilengkapi kedua calon. Kita ingin bergerak cepat untuk menyelesaikan pemilihan Wagub Kepri ini,” pesan Jumaga ke Panlih bentukan DPRD Kepri itu.
Agar proses berjalan baik, Jumaga mengingatkan agar Panlih terus berkonsultasi ke Kemendagri selama proses berjalan. Ini untuk menghindari adanya gugatan dikemudian hari.
Dari pantauan, pemilihan Wagub Kepri ini untuk sisa masa jabatan 2016-2021. Saat ini Panlih Wagub telah menyiapkan dokumen isian calon Wagub, sesuai Tatib pemilihan. Dokumen ini akan diisi kedua calon untuk kemudian diserahkan lagi ke ke Panlih.
Jika sudah lengkap, maka kedua calon akan dipilih dalam rapat paripirna DPRD. Kepri. Calon yang menang berdasarkan penghitungan suara dari anggota DPRD yang hadir. (hms/red)