TANJUNGPINANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan berkampanye di sekolah atau lingkungan pendidikan menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, hal ini dinilai sangat berbahaya yang bisa menimbulkan konflik di lembaga pendidikan.
Ditanya terkait putusan MK yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di sekolah, Bawaslu Provinsi Kepri mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh, karena pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI.
”Kami (Bawaslu Kepri) masih menunggu arahan dari Bawaslu RI tentang putusan MK nomor 65/PUU- XXI/2023, yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, di Tanjungpinang, Sabtu (26/8).
Adapun isi bunyi putusan MK Nomor 65/PUU XXI/ 2023, yaitu;
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Zulhadril mengatakan pihaknya sangat menghormati keputusan MK dan harus dijalankan. Hanya saja, Bawaslu Kepri atau Bawaslu ditingkat daerah tetap mengacu pada arahan Bawaslu RI, seperti apa mekanisme pelaksanan kampanye di sekolah.
“Putusan MK itu harus kita ikuti, cuman untuk Provinsi Kepri khususnya Bawaslu Kepri, belum mendapat arahan dari Bawaslu RI. Tapi secara prinsip harus kita ikuti dengan catatan sesuai dengan keputusan tersebut,” katanya
Selain itu, kata dia, saat ini putusan MK yang memperbolehkan berkampanye di sekolah, juga masih dalam kajian KPU, dan Bawaslu dalam hal ini sifatnya sebagai pengawasan pelaksanaan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
”Putusan MK ini kan masih dalam kajian KPU. Karena yang mengatur tempat kampanye itu kan KPU, dan Bawaslu tugasnya hanya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu. Jadi kalau sudah ada regulasi dari KPU terkait putusan MK ini, nanti akan disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ade