SULUH KEPRI, Tanjungpinang-Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ke Kejari Tanjungpinang, pada Selasa (1/10). Bersama itu, turut dilimpahkan berkas 5 oknum anggota polres Bintan dan 1 warga sipil dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, enam oknum polisi yang bertugas di Satnarkoba Polres Bintan, bersama seorang warga sipil ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba seberat 16 kilogram, hasil tangkapan Polres Bintan, beberapa waktu lalu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah AKP Desta Analis yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Bintan, kemudian Indra Wijaya, Tomi Andriadi, Joko Arifyanto, Kurniawan Tambunan, Abdul Kadir dan Dwi Suprianto-warha sipil.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti, dilakukan di kantor Kejari Tanjungpinang. Namun, menurut Kasipidum Kejari Tanjungpinang Supardi, para tersangka tidak ditahan di Rutan Tanjungpinang, melainkan dititipkan di tahanan Polres Tanjungpinang.
“Para tersangka dititipkan di tahanan Polres Tanjungpinang,” ujar Supardi, Selasa (17/10), seperti dikutip dari sidaknews.com.
Supardi beralasan, penahanan di tahanan Polres Tanjungpinang hanya soal keamanan dan sudah hasil koordinasi pihak kejaksaan, kepolisian dan pihak Kemenkumham.
“Alasan keamanan saja. Sebelumnya juga ada permintaan Kapolres Bintan (tersangka ditahan di ruang tahanan polisi-red). Kita kan juga tidak mau ambil resiko, keselamatan para tersangka juga kan tanggungjawab kita,” ujar Supardi.
Supardi mengatakan, selain penyerahan para tersangka, juga diterima barang bukti berupa narkoba jenis sabu, sebuah mobil dan uang senilai Rp 32 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Soal jumlah barang bukti narkobanya saya tidak ingat, coba nanti tanya penyidiknya ya!,” ujar Supardi.
Sebagaimana ramai diberitakan, iketahui, ketujuh tersangka diduga menjual barang bukti sabu hasil tangkapan mereka dari tangan dua tersangka yakni Suiri (40) dan Ahmad Yani alias Yoyok (29) di Hotel Comfort, KM 10, Tanjungpinang, sekitar bulan Maret lalu.
Saat ini, kedua tersangka juga masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sejumlah 21 paket besar dengan berat 16,5 kilogram.
Tidak hanya itu, dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua paket ekstasi berisi 495 butir warna biru dan 510 butir warna jingga, sebuah mobil jenis Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT.
Editor: Tigor
Sumber: sidaknews