BINTAN – Kepolisian Resort (Polres) Bintan melalui jajaran Polsek Bintan Timur, berhasil menangkap 2 pelaku pencurian di tempat usaha Londry milik Mahdalena. Keduanya diketahui tinggal dekat dari lokasi Londry tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Reskrim Polsek Bintan Timur. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berjenis kelamin pria itu ditangkap di Tanjungpinang.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha londry yang terletak di Bintan Timur,” kata Rugianto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Kedua pelaku berinisial HB (31) dan HL (37), yang ditangkap pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjung Pinang.
Ia menyebutkan keduanya ditangkap atas laporan seorang bernama Mahdalena yang merupakan korban pencurian sebuah kios londry miliknya, di Bintan Timur, beberapa waktu lalu.
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Londry tersebut yang mengalami kerugian kalau ditotal sebesar kurang sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah)”, terang”, tambahnya.
Ia menjelaskan pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 14 Maret 2024 lalu, atau kejadiannya kurang lebih dua bulan lalu.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena terpaksa, yaitu karena himpitan ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek Bintan Timur.
Sementara kedua pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian, sehingga mengetahui situasi kios loundry tersebut. Seperti pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tinggal tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios loundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut,” kata Rugianto.
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku,seperti 1 set boiler (tabung) 20 liter, 2 buah strika Uap, 1 buah timbangan digital, dan 2 buah Tabung Gas 3 Kg.
Kemudian 1 buah mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, hingga 6 bungkus baju kostomer, turut disikat pelaku. “”Atas perbuatan, keduanya diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya
Tira