TANJUNGPINANG – Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan. Kali ini penangkapan dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang bersama Kantor Imigrasi Kelas I wilayah Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan kedua pelaku ditangkap di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, pada Selasa (1/8) lalu.
Kedua pelaku adalah berinisial WT (19) seorang wanita, dan MG (21) berjenis kelamin pria. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolresta Kombes Heribertus Ompusunggu, menceritakan awalnya petugas Imigrasi melihat lima orang yang hendak menuju Malaysia melalui Pelabuhan SBP, pada Minggu (30/7/2023).
“Namun, saat itu keberangkatan di reschedule pada hari Selasa. Imigrasi langsung berkordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Ompusunggu dalam ketarangannya kepada media, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023).
Sementara korban yang berjumlah 3 orang telah diamankan polisi. Mereka adalah APC (18), AF (21) dan DCS (19). Selain itu, polisi juga menyita lima paspor, milik korban dan pelaku, serta 10 unit handphone.
Turut disita buku rekening milik tersangka, uang tunai senilai Rp 1,4 juta, uang dolar Amerika Serikat ($US) 500 dan Ringgit Malaysia (RM) 3.300.
“Kita juga menyita buku rekening tersangka, uang tunai Rp. 1,4 juta. Kemudian 500 dolar Amerika, serta 3.300 ringgit Malaysia,” beber Kapolresta Ompusunggu.
AKP Mohamad Darma Ardiyaniki bahwa otak pelaku yang berada di Kamboja, adalah seseorang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Intinya mereka (korban) mau bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun peran kedua tersangka adalah sebagai pengantar para korban hingga ke negara tujuan Kamboja. Selama diperjalanan, pelaku diberi tugas oleh pihak yang menyuruh (otak pelaku) yang berda di Kamboja, untuk menyiapkan kebutuhan para korban.
Kapolresta menjelaskan, rata-rata biaya yang dihabiskan untuk keberangkatan satu orang calon pekerja yang dikirim pelaku, sebesar Rp 28 juta. Duit sebanyak itu digunakan untuk beli tiket dan mata uang asing, serta handphone,
“Biaya tersangka ke Kamboja senilai Rp. 28 juta. Untuk beli handphone, mata uang asing hingga tiket. Semuanya dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja,” kata Kapolresta Ompusunggu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki, bahwa otak pelaku yang berada di Kamboja, ternyata seseorang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Sementara terhadap korban, para pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi slot dengan gaji Rp 39 juta per 6 bulannya. Serta bonus sebesar Rp 7 juta. Sedangkan untuk menutupi biaya keperluan keberangkatan ke Kamboja, nantinya akan dipotong dari gaji para korban.
“Intinya korban mau bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja,” kata AKP Mohamad Darma.
Kapolresta Ompusunggu menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ade