Kapolres Bintan Terbitkan Maklumat Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Bintan329 Dilihat
Seorang anggota polisi sedang memberikan brosur kepada pengendara, yang berisikan maklumat Kapolres Bintan tentang larangan membakar hutan dan lahan, di Bintan, Rabu (27/3/2024). humas polres bintan

BINTAN – Dalam mengantisipasi terjadinya pembakaran hutan atau lahan saat pembukaan lahan, baik untuk perkebunan dan pertanian serta permukiman, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengeluarkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), Rabu (27/3/2024).

Maklumat Kapolres Bintan ini selanjutnya disebarluaskan ke masyarakat. Penyebarluasannya dilakukan melalui sosialisasi langsung ke masyarakat oleh kepolisian, dan ada juga lewat himbauan-himbauan dalam bentuk brosur yang ditempelkan di tempat-tempat umum.

Maklumat diterbitkan karena melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana pembakaran hutan semakin marak terjadi di wilayah kabupaten Bintan.

Untuk itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menghimbau seluruh masyarakat baik pengusaha, pemilik lahan dan pemegang izin pengembangan lahan agar tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahannya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar,” imbau Kapolres Bintan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla. Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi Pancegah terjadinya karhutla lebih lanjut.

Adapun isi maklumat Kapolres Bintan tentang larangan pembakaran hutan, sebagai berikut;
1. Pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut :
a. Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang);
b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap;
c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

2. Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha dibidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

3. Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman.

4. Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam
hukuman pidana sesuai ketentuan hukum :
a. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan;
b. Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan..

Tira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *