TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Bacaleg DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024. Namun tidak ada tanggapan masyarakat selama kurun waktu penyampaian tanggapan yang telah ditetapkan KPU setempat.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, pihaknya sebelumnya telah membuka permintaan tanggapan masyarakat terkait DCS Bacaleg DPRD Tanjungpinang. Yaitu pada 19 Agustus 2023.
Namun selam masa permintaan tanggapan dibuka hingga ditutup pada 28 Agustus 2023, sama sekali tidak ada tanggapan dari masyarakat yang diterima oleh KPU Tanjungpinang.
Ia mengatakan pihaknya menempatkan kotak saran tanggapan DCS di beberapa tempat. Seperti Sekretariat KPU Tanjungpinang, stand bazar pada event Tanjungpinang Fest, dan jalan Merdeka.
“Namun selama kurun waktu pemrintaan tanggapan yang berakhir pada 28 Agustus pukul 23.59 Wib, tidak tanggapan warga yang diterima dari tiga tempat kotak suara tersebut, ” kata Faizal, di Tanjungpinang, 29/8).
“Artinya, nihil tanggapan masyaraka dari tanggal 19-28 Agustus kemarin,” sambung Faizal.
Dia menduga rendah partisipasi masyarakat menjadi penyebab nihilnya tanggapan masyarakat soal DCS Bacaleg.
“Selama ini sudah kita sampaikan informasi secara merata kepada seluruh masyarakat, agar berpartisipasi selama masa tanggapan, namun hingga batas yang ditentukan, nihi tanggapan,” ujarnya.
Faizal mengatakan stelah ini KPU akan melaksanakan masa pencermatan DCS. Dalam tahap ini, menurut Faisal, partai politik masih bisa untuk melakukan pergantian atau perubahan nama calon yang diajukan.
“Selama pencermatan, partai politik masih diberi kesempatan untuk mengganti atau merubah nama caleg-nya,” katanya.
Namun perubahan yang dimaksud hanya pada nomor urut hingga pindah dapil caleg.
“Kan sebelumbya susah ditetapkan 424 DCS, sehingga hanya 424 ini lah yang bisa diganti terkait dapil ataupun nomor urutnya. Kemungkin untuk DCS bisa berkurang, tapi kalau penambahan caleg sudah tidak bisa,” ujarnya.
Ade