Pembahasan APBD-P Kepri 2021, Wagub Marlin Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi

Kepri7 Dilihat

TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina berterima kasih dengan saran konstruktif terhadap substansi atas Ranperda Perubahan APBD beserta Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga Ranperda ini dibahas lebih lanjut agar nantinya dapat disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“APBD Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 dirancang untuk dapat meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap menjaga sinergitas terhadap program-program Prioritas Nasional dengan berpedoman pada ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku,” kata Wagub Marlin di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (21/9).

Di DPRD, Wagub Marlin menghadiri Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Mengawali pidatonya, Wagub Marlin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kepri Hj Dewi Komalasari dan T Afrizal Dahlan serta sejumlah anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual. Hadir juga Pj Sekdaprov H Lamidi dan sejumlah Kepala OPD.

Wagub Marlin menyampaikan, APBD merupakan instrumen yang sangat penting untuk menjalankan amanah bernegara sesuai dengan konstitusi untuk menjaga perekonomian, menciptakan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Wagub Marlin juga menyampaikan bahwa ada beberapa asumsi dan kriteria yang menyebabkan harus dilakukan Perubahan APBD pada Tahun Anggaran 2021 ini. Sebagaimana disampaikan pada saat pidato penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2021 sehingga APBD Provinsi Kepri mengalami penurunan sebesar Rp68.246.711.528, menjadi sebesar Rp3.918.696.016.772 dari semula Rp3.986.942.728.300.

Wagub Marlin pun menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat Paripurna, Senin (20/9) lalu. Sehingga dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi pandangan dari hampir seluruh Fraksi Di DPRD terkait dengan kebijakan di bidang pendapatan daerah, Wagub Marlin menyampaikan bahwa pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp152.239.322.329. Komponen yang menunjang kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp83.427.175.062, Dana Perimbangan sebesar Rp42.522.529.058 serta, lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp26.289.618.209.

“Kenaikan Pendapatan Asli Daerah merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua,” kata Wagub Marlin.

Menjawab Pemandangan Umum Fraksi Partai PDI Perjuangan, Wagub Marlin menjelaskan bahwa pemulihan ekonomi daerah dan jaring perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dan diarahkan oleh Pusat. Sehingga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah termasuk didalamnya kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan pemulihan ekonomi masyarakat dan bantuan sosial bagi masyarakat.

Wagub Marlin melanjutkan pandangan Fraksi PKS tentang arah kebijakan perekonomian daerah dalam rangka mendorong investasi yang kondusif kepada sektor swasta dengan meningkatkan interkoneksi antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur agar memberikan multiplier effect.

“Pemerintah Provinsi sangat sepakat apa yang disampaikan, bahwa tidak hanya pembangunan infrastruktur namun kami juga memberikan subsidi bunga kredit bagi UMKM agar dapat bertahan di masa Pandemi Covid-19,” imbuhnya

Sementara itu, pandangan Fraksi Partai Demokrat yang mengingatkan Pemerintah Provinsi harus benar-benar mengoptimalkan anggaran yang ada untuk kepentingan masyarakat secara umum dengan tetap mengacu kepada RPJMD.

“Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat, perubahan APBD tahun 2021 telah mengacu kepada RPJMD yang memuat program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, sebagai contoh mempertahankan kegiatan-kegiatan padat karya,” terang Wagub Marlin.

Kemudian pandangan Fraksi Gerindra bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus meminimalisir bahkan meniadakan kegiatan yang tidak memiliki output kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi dalam melakukan rasionalisasi kegiatan-kegiatan dan diarahkan pada belanja dalam rangka penanganan Pendemi Covid-19

Kegiatannya meliputi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah, Perlindungan Sosial Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Dukungan Pelaksanaan Vaksinasi, Insentif Tenaga Kesehatan dan Belanja Kesehatan Lainnya Sesuai Kegiatan Prioritas Yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Terakhir, Wagub Marlin menjawab pandangan Fraksi Golkar, Nasdem, PKB-PPP dan Fraksi Harapan yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kami mengucapkan terima kasih dan akan terus melakukan penyempurnaan atas pandangan Fraksi-Fraksi DPRD. Semoga jawaban kami berikan dapat menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *