KARIMUN – Polda Kepri dan jajaran kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan kasus pengiriman PMI (pekerja migran indonesia) secara ilegal atau non prosedural. Kali dilakukan oleh Ditpolairud Polda setempat.
Melalui Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, seorang pelaku berhasil ditampung atas perbuatan yang melakukan penampungan PMI Non Prosedural kepada calon PMI.
“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 5 orang calon PMI,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangan pers, Sabtu (27/4/2024).
Dari pemeriksaan kelimanya mengaku berasal dari Lombok, dan menurut pelaku, rencananya hendak diberangkatkan ke negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Menurutnya pengungkapan kasus ini hasil pengembangan pada kasus sebelumnya, yang terjadi pada Maret lalu. Dalam kegiatan itu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Kemudian dari penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat, dan tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan pelaku untuk menampung PMI Non Prosedural. Yaitu di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 25 April, Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, melakukan pendalaman dan mapping lokasi penampungan tersebut.
Setelah melakukan pengamatan, maka pada jam 22.23 Wib, tim melakukan pengecekan rumah, dari ternyata benar ditemukan 5 orang PMI non prosedural ditampung dalam rumah.
Tim kemudian mengamankan pelaku inisial A alias Anel, serta kelima korban yang dibawa ke Mako Ditpolairud, sekitar jam 07.00 wib tim. Barang bukti lainnya, berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam – Karimun turut diamankan.
Terhadap perbuatan pelaku, Syahroni mengatakan polusi menjerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan undang- undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Tutur Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, berpesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Tira