Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Tanjungpinang

Hukrim3 Dilihat
Tersangka SS, konpers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/8). suluhkepri

TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku penganiayaan berbeda yang terjadi di wilayah Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kedua pelaku berinisial MH laki-laki (19) dan SS Perempuan (19).

Kejadian pertama terjadi di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Dan, yang kedua terjadi di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, dalam kasus pertama dengan pelaku MH melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki berinisial AA (18). Tersangka diduga menendang dan memukul wajah korban hingga menyebabkan patah tulang rahang.

“Motif dari tindakan ini diduga berasal dari emosi dan sakit hati akibat pertengkaran,” ujarnya, Selasa (15/08/2023).

Sementara, kasus kedua yang melibatkan tersangka SS (Perempuan) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban laki-laki berinisial FF (22). Tersangka dan korban awalnya terlibat dalam kesalahpahaman.

“Tersangka dan rekannya menganiaya korban dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuh korban,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan kedua tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023. Keduanya akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini, pihak berwenang tengah mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus kedua yaitu pacar dari tersangka SS berinisial NU,” tambahnya.

Tersangka MH, saat konpers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (15/8). suluhkepri

Selanjutnya rencana tindak lanjut termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Kasi Humas untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

“Kasus-kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menghindari konflik fisik dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai,” harapnya.

Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *