Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tanjungpinang
Pelaku MMR (21) yang saat ini diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Humas Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG- Polres Tanjungpinang menangkap seorang pria bernisial MRR (21), terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Tanjungpinang, Selasa (21/3)

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giofany Casanova menerangkan, saat diperiksa, pelaku telah mengakui perbuatannya yang melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur terhadap UNF (18).

Giofany melanjutkan tindakan pidana persetubuhan dilakukan MRR terhadap UNF selama di bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu. Hingga korban hamil. Pelaku menyetubuhi korban di 7 hotel yang berada di Tanjungpinang.

“Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan,” kata Giofany dalam keterangannya dikutip Rabu (22/3).

Berawal dari rayuan pelaku yang ingin menikahinya membuat korban terperdaya. Namun si pelaku belakangan tidak menepati janjinya.

“Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut,” lanjut Giofany.

Atas perbuatannya, MRR dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita, 1 helai bra motif renda warna biru, 1 helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

Reporter: Tahan JS

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini