TANJUNGPINANG – Sektor hubungan industrial menuntut peran aktif pemerintah untuk terlibat dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan serta kesejahteraan bagi para pihak, yaitu perusahan selaku pemberi kerja dan karyawan selaku penerima kerja.
Maka pembinaan hubungan industrial dari pemerintah sangat penting dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, produktif, berkeadilan dan sejahtera.
Hal inilah yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, di kantor PT. Matahari Putra Prima atau yang dikenal dengan Hypermart yg bergerak dibidang bisnis ritel modern Indonesia untuk keluarga kelas menengah yang berkembang secara nasional, Jumat (10/11).
Sylfa Yenny yang saat itu didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, datang bersama Tim Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang. Perusahaan yang menawarkan banyak pilihan produk, seperti groseri, produk segar dan peralatan rumah tangga itu, beralamat di Komplek Tanjungpinang City Centre (Mall TCC) Jl. Raya Dompak, Kec Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepri.
Sylfa dan Tim-nya, disambut oleh perwakilan personalia perusahaan bernama Rima Arisma menerima kunjungan kerja Tim Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang. Sylfa dipercayakan oleh Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah untuk memimpin Tim Pembinaan Hubungan Industrial ke perusahaan-perusahan.
Kepada pihak perusahaan, Sylfa lalu mengungkapkan maksud dan tujuan dari kedatangannya bersama Tim Pembinaan Hubungan Industrial. Yaitu untuk melakukan pembinaan hubungan industrial di perusahaan tersebut, sekaligus mengecek sejauh mana pihak perusahaan tersebut telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan terkait turunan undang-undang cipta kerja kepada karyawan.
Mengawali pertemuannya dengan perwakilan perusahaan, Tim Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kota Tanjungpinang menjelaskan maksud kunjungannya di perusahaan tersebut. Yaitu terkait pemberian pemahaman tentang kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif karyawan dan pembinaan terhadap beberapa perusahaan subkon atau vendor yang berada diperusahaan tersebut, guna melakukan pencegahan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya dibidang ketenagakerjaan setelah berlakunya undang-undang cipta kerja.
Tim Pembinaan dari Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan juga memaparkan ketentuan terkait hak-hak karyawan, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan dan jaminan sosial serta kelembagaan dan sarana hubungan industrial yang menjadi kewajiban pemberi kerja (perusahaan) yang diamanahkan oleh undang-undang, dan wajib menjadi perhatian utama dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
Diantaranya berkaitan dengan gaji karyawan yang harus dilaksanakan dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023, yang berada di angka Rp 3.279.194,- serta menjelaskan tentang alih status hubungan kerja terhadap seluruh karyawan setelah diberlakukannya PP No. 35 Tahun 2021.
“Pihak perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai aturan UMK Tanjungpinang tahun 2023 dan wajib mengikuti seluruh ketentuan dibidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 3.279.194,- juga harus melaksanakan ketentuan PP No 35 Tahun 2021 khususnya mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT” jelas Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE .
Kemudian Tim Pembinaan Hubungan Industrial juga menjelaskan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja di perusahaan. Dia meyebutkan perusahaan selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan) sangat besar manfaatnya, baik kepada perusahaan maupun karyawan. Ia mengatakan BPJS merupakan program dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman saat melaksanaan pekerjaan.
Dia pun menyebutkan sejumlah program yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.
Begitu dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang memberikan kepastian jaminan atas kesehatan pekerja termasuk keluarganya.
“Jadi manfaatnya (BPJS) sangat besar karena dapat dinikmati selama masa bekerja karyawan bahkan saat pensiun. Selain itu, manfaatnya juga tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tapi juga anggota keluarganya,” kata Tim dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.
Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE turut menyinggung sarana hubungan industrial dan fasilitas ditempat kerja. Sebab, para karyawan yang bekerja di perusahaan wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan waktu istirahat.
“Kami dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, berharap perusahaan ini sudah memenuhi hak-hak karyawan, baik gaji, BPJS dan keselamatan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Achmad Nur Fatah.
Pihak perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja di perusahaannya, yang berjumlah sekitar 43 orang itu, telah mengikuti dan memenuhi seluruh ketentuan tentang ketenagakerjaan dan akan melaporkan karena perusahaan skala nasional.
“Semua karyawan kami mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Gaji minimal UMK Tanjungpinang dan telah mengikuti ketentuan tentang undang-undang cipta kerja kepada pekerjanya “kata Rima.
Terhadap Jaminan Sosial, menurut Rima, termasuk menjadi perhatian khusus dari perusahaan, dan perusahaan juga menyiapkan fasilitas ditempat kerja dan waktu istirahat.
Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny Dwi Putri, SE juga mendapat kesempatan untuk meninjau lokasi dan fasilitas hingga sarana hubungan industrial di lokasi perusahaan.
Tira