Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Proyek Air Bersih yang Bermasalah

Tanjungpinang
pembangunan sistim peyediaan air bersih di kampung bulang.

Tanjungpinang – Kepolisian dan kejaksaan diminta segera menelisik proyek pembangunan jaringan air bersih/air minum di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, yang dinilai bermasalah.

Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur ini dinilai gagal karena tak berfungsi sebagaimana peruntukannya guna pemenuhan air bersih bagi warga setempat, yang selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Sumor bor yang dibangun sebagai sumber air tak kunjung memproduksi air bersih hingga tahun anggaran berjalan tutup buku.

Pipa-pipa saluran air yang sudah terpasang di rumah-rumah warga untuk menghubungkan ke sumber air tak pernah menyalurkan air karena memang sumur bor yang dibangun tak memiliki mata air. Impian warga memperoleh air bersih jadi tinggal cerita.

“Air tak jalan. Hingga kini masyarakat tidak mendapatkan pasokan air dari proyek itu. Lagi pula tak ada sumber mata air dari sumur bor. Sama aja ini proyek mubazir tak ada manfaatnya untuk masyarakat dengan nominal miliaran rupiah,” ungkap Pendi kepada lintaskepri.com, Minggu (9/6/2019). Pendi salah satu warga yang seharusnya menikmati air bersih jika pembangunan jaringan air bersih sesuai harapan.

“Sumur bor yang dikerjakan itu dalamnya puluhan meter dan mirisnya tak ada air,” ia menambahkan.

salah satu titik sumor bor yang tidak memiliki mata air

Penyelidikan terhadap proyek pengadaan air bersih ini perlu dilakukan guna membuka selaput sebab musebab proyek itu gagal: apa ada permainan dibalik itu, juga kerugian keuangan negara. Agar terang benderang dan tidak menjadi bola liar yang bisa menggelinding ke mana-mana karena akan menjadi pergunjingan ditengah masyarakat. Selain itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Proyek pengadaan air bersih ini bersumber dari APBN pada alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018, dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang. Duit yang digelontorkan lumayan banyak, miliaran rupiah. Dilihat pada papan proyek tercantum nilai kontraknya sebesar Rp 1.473.565.832.89,-

Sedangkan nama kegiatan adalah pembangunan jaringan air bersih/air minum pada pekerjaan pembangunan air baku dan cakupan di wilayah Kel. KP. Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur. Yang dikerjakan CV. Berkah Abadi Teknik dengan konsultan pengawas CV. Exa Enggenering Konsultan, dan masa pelakanaan selama 180 hari.

Penyebab kegagalan proyek ini perlu diungkap ke publik, karena tak sedikit uang yang dikuras dari kas negara hanya untuk membiayai proyek tersebut dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat juga sangat dirugikan karena harus tertunda menikmati air bersih.

Apalagi ada juga pembayaran ke pihak kontraktor pelaksana dan pemutusan kontrak kerja sebagaimana disampaikan Kabid Cipta Karya, M. Irfan pada Dinas PUPR, kepada lintaskepri.com, Senin (10/6/2019). Hanya saja, berapa angka pastinya tidak disebutkan. Namun menurut Irfan, pembayaran yang dilakukan sebesar 52 persen dari progres kerja, berupa tower, self filter dan pemasangan pipa saluran air ke rumah warga.

papan proyek pembangunan jaringan air bersih

Terkait pemutusan kontrak, Irfan menyebut,” Putus kontrak ini adalah resiko dari pekerjaan konstruksi yang harus diterima dimana bila pekerjaan gagal maka harus dilakukan putus kontrak”. Selain itu, dari penjelasan warga setempat, bahwa pengerjaan proyek tersebut masih berlangsung hingga Februari 2019. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini