Disebut Tidak Sesuai Lapangan, Ini Jawaban PPTK Proyek Jalan Pendekat Bintan-Dompak

Tanjungpinang
Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak
Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak

Tanjungpinang-Proyek Pembangunan Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak ditengarai tidak sesuai dengan realisasi dilapangan. Ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak kerja.

Seperti diketahui, proyek multi years ini untuk penataan jalan dalam memperlancara jalur lalulintas dari mulai Bundaran Engku Putri (eks kantor Bupati Bintan dan Gubernur Kepri) hingga batas Jembatan Dompak.

Dari keterangan sumber SULUH KEPRI, proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 31 Milliar, dari pundi APBD Kepri tahun 2014 dan 2015. Proyek dikerjakan oleh PT. Alam Beringin Mas selaku pemenang lelang, pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri.

Dalam paket proyek, ada beberapa item pekerjaan, diantaranya pemotongan pohon, penanaman pohon (penghijauan), pembangunan batu miring dan pembuatan pagar.

Masih menurut sumber, dalam dokumen kontrak disebutkan ada dua jenis pemotongan pohon berdasarkan ukuran/diameter pohon. Yakni pohon dengan diameter 15-30 cm, sebanyak 50 batang, dengan anggarkan Rp 88.588.392, dan diameter 30-50 cm, sejumlah 50 batang, senilai 121.965.088.

“Jumlahnya itu yang tidak sesuai dilapangan, karena pohon besar (diameter 15-30 cm dan 30-50 cm) tidak sebanyak yang disebutkan dalam kontrak. Kalaupun ada, mungkin beberapa batang saja. Warga sekitar pasti tau kondisi awalnya,” ungkap sumber.

Selanjuntnya pekerjaan pembuatan taman di median jalan, dengan item pekerjaan stabilitas dengan tanaman sebesar Rp 392.128.000, dan penanaman pohon sebesar Rp 331.839.000.

Rodhi Yantari, PPTK Proyek Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak
Rodhi Yantari, PPTK Proyek Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak

“Sejak proyek selesai dikerjakan, hanya ada tanaman pohon Palm berukuran kecil setinggi 1,5 meter, jumlahnya sekitar 10-15 batang, lalu dibawahnya ditanami rumput seadanya. Jika dihitung benar, tidak sesuai dengan anggaran yang ada,” katanya.

Sedangkan untuk pekerjaan pembuatan pagar, sebut sumber, pagar yang dimaksud merupakan pagar lama dari eks kantor Gubernur Kepri, di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang. “Pagar itu merupakan pagar lama, yang digeser kedalam, karena ada pelebaran disepanjang jalan itu,” sebut sumber.

Dikonfirmasi, Heru Sukmoro, yang ketika itu menjabat Kadis PU provinsi Kepri, membenarkan dirinya selaku penanggungjawab/pengguna anggaran (PA), pada proyek Pembangunan Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak.

Namun ia tidak mengetahui persis, apa ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak kerja, atau tidak sesuai dengan realisasi dilapangan.

“Ya, benar saya selaku PA (Pengguna Anggaran) saat proyek itu dikerjakan. Namun saya tidak tau persis, apa ada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak,” kata Heru, Senin (4/12) lalu, dikonfirmasi di kantor dinas Kimpraswil Kepri, Dompak Tanjungpinang. Heru kini menjabat Kadis Kimpraswil provinsi Kepri.

Ditanya, selaku PA kok tidak tahu ada pengerjaan proyek tersebut? “Tidak mungkin hal sekecil itu saya koreksi, karena sudah terlalu teknis. Coba ditanyakan dulu ke PPK dan PPTK di dinas PU,” kata Heru, yang bergegas masuk ke mobil dinasnya.

Sementara dalam menanggapi itu, Rodhi Yantari selaku pejabat pembuat komitmen kerja (PPTK) pada proyek itu, membantah tudingan terkait item pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan.

“Tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar, karena semua item pekerjaan selesai dikerjakan sesuai kontrak kerja,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/12) lalu, di Tanjungpinang.

Ia mengakui, bahwa dalam paket proyek “Pembangunan Jalan Pendekat Cause Way Pulau Bintan-Pulau Dompak, dengan nilai kontrak sekitar 31 Miliar itu, ada item pekerjaan tersebut diatas.

Inilah taman di median jalan cause way yang dimaksud PPTK proyek tersebut
Inilah taman di median jalan cause way yang dimaksud PPTK proyek tersebut

Ia mengatakan, proyek untuk penataan jalan itu, seluruhnya sepanjang 2,3 Km. Yang dimulai dari Bundaran Engku Putri (depan eks kantor Bupati Bintan dan Gubernur Kepri), hingga batas Jembatan Dompak (Wiratno).

Rodhi membenarkan, bahwa dalam kontrak kerjanya, ada pekerjaan awal untuk pemotongan pohon dengan ukuran tertentu. Yakni pohon dengan diameter 15-30 cm, jumlahnya hanya 38 batang, dan pohon berdiameter 30-50 cm, sebanyak 72 batang. Total 100 batang pohon.

Kemudian, jelas Rodhi, pekerjaan gebalan rumput untuk stabilitas dengan tanaman, serta penanaman pohon Palm dan Cemara. “Itu dari jalan masuk Cause Way (sisi jalan Ramayana) sampai jembatan Dompak,” paparnya.

Sedangkan untuk pembuatan batu miring dan penggantian pagar, lanjut Rodhi, bukti fisiknya dapat dilihat dari Bundaran Engku Putri sampai simpang jalan Wiratno, sepanjang 1,5 Km.

“Memang dari kontrak awal terjadi beberapa kali perubahan kontrak kerja (Adendum). Kalau tidak salah, sebanyak 4 kali perubahan kontrak,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan perubahan kontrak tersebut, yang mengikat dalam pekerjaan adalah perubahan kontrak (Adendum) yang terkahir.

“Jadi, yang menjadi pegangan kami sebagai pertanggungjawaban kerja dalam proyek itu, adalah sesuai kontrak di Adendum ke 4 (empat), atau perubuahan kontrak yang terkahir,” katanya.

“Dan, semua pekerjaan pada Pembangunan Jalan Pendekat (Cause Way) Pulau Bintan-Pulau Dompak, selesai dikerjakan dengan baik, sesuai kontrak dalam adendum terakhir. Bukti fisikny ada, coba dicek benar dilapangan,” ia menegaskan. (Tigor)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini