Gelar Rapat PPKM Mikro Tanjunpinang, Peserta Wajib Test Antigen

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Wali Kota Rahma memimpin rapat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tanjungpinang. Sebelum memasuki ruangan rapat, setiap peserta wajib menjalani test antigen.

Rapat digelar di aula sultan badrun alamsyah, kantor Walikota, Kamis (8/7). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Rahma mengatakan rapat pembahasan perpanjangan PPKM berbasis mikro ini untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dalam upaya percepatan penanggulangi covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, dan Kota Tanjungpinang adalah salah satu kota yang diberlakukan pengetatan tersebut,” ucap Rahma memimpin rapat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Kota Tanjungpinang, turut hadir dalam rapat Pembahasan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang

Selain itu, peserta rapat juga melibatkan unsur masyarakat, mulai dari camat, LAM, MUI, FKUB, DMI, Forum RT/RW Kota Tanjungpinang, NU Kota Tanungpinang,
Badan Komunikasi Antar Gereja (BKAG), perwakilan komunitas kedai kopi, termasuk perwakilan pengusaha dan swalayan.

Karena mengundang banyak orang, itu sebabnya, setiap peserta rapat wajib test antigen. Ini untuk memastikan peserta yang hadir mengikuti rapat dalam keadaan sehat.

Terkait hasil pemeriksaan test antigen yang dilakukan, terdapat 1 peserta rapat yang dinyatakan positif, dan sudah langsung dilakukan penanganan oleh tim medis.

“Ada 1 orang undangan yang dinyatakan positif, dan segera dilakukan penanganan selanjutnya sesuai kondisi sesuai hasil pemeriksaan tim medis,” sebut Rahma. ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini