Hore! Pelayanan Publik di Tanjungpinang Dapat Rapor Hijau dari Ombudsman

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Ombudsman Provinsi Kepri menilai pelayanan publik di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan selama tahun 2018, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya. Atas capaian itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang layak mendapat rapor Hijau.

Lagat Parroha Patar Siadari mengakui pelayanan publik di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan di tahun 2018. Hal itu diketahui setelah Ombusman melakukan penilaian sejak Mei hingga Juli 2018, terhadap pelayanan publik di Tanjungpinang. Namun ia belum memberi rincian OPD mana saja yang mengalami peningkatan. Karena menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri itu, hasil penilaian Ombudsman akan disampaikan di akhir tahun ini.

“Hasil tersebut akan disampaikan pada Desember mendatang secara nasional,” katanya di acara Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Hotel Comforta, Senin (12/11).

Lagat juga membeberkan strategi dalam meningkatkan pelayanan publik, yang diantaranya adanya perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas, kapabilitas dan kreatifitas aparatur serta menghidupkan budaya masyarakat dalam pelayanan. Menurutnya masyarakat dibiasakan untuk tidak teratur.

Terkait pelayanan, Lagat mempersilakan masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman namun dengan syarat identitas (KTP) pelapor harus teregistrasi, kemudian menyampaikan kronologis dugaan mal administrasi dengan menyertakan bukti-bukti seperti foto, rekaman, video atau dokumen pendukung lainnya.

Akan tetapi, kata Lagat, sebelum melapor ke Ombusdman, si pelapor harus terlebih dulu mengadukan permasalahan pelayanan yang diduga menyimpang ke instansi terkait. Jika sudah ada penanganan dari instansi terkait, maka Ombudsman tidak perlu lagi menindak lanjutinya.

 

“Tetapi apabila keluhan sudah disampaikan kepada instansi terkait dan tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilaporkan kepada Ombudsman,” ujarnya.

Ia menjelaskan laporan yang sudah memenuhi syarat akan segera ditindaklanjuti. Ombudsman akan melakukan klarifikasi tertulis atau bisa langsung turun ke lapangan jika permasalahan yang diadukan bersifat menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh kasus seperti pemberian raskin.

Namun jika dari klarifikasi tidak terbukti ada pelanggaran maka laporan tersebut langsung di tutup, akan tetapi kalau ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi atas permasalahan itu.

Dalam kesempatan itu, Sekdako Tanjungpinang Riono menyampaikan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu perlu adanya standar operasional prosedur atau SOP.

Menurut Riono, SOP ini nantinya menjadi pedoman kerja dikalangan internal dalam memberikan pelayanan mulai dari awal sampai akhir sehingga siapapun bisa melaksanannya tanpa ketergantungan pada personil yang biasa menjalankan tugas tersebut.

“Petugas pengganti dapat menjalankan sesuai dengan SOP, jadi tidak tergantung kepada satu orang saja, khusus pada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Riono.

Riono mengatakan pelayanan publik menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, mudah, terjangkau dan terukur berdasarkan peraturan yang berlaku. (tr/humas pemko tanjungpinang)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini