Kadis Naker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Tinjau Pekerja di Galangan Kapal

Tanjungpinang
Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, (tengah) didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang (kanan) bersama perwakilan PT. Carindo Jaya Bahari, David (kiri) saat peninjauan pekerja di lokasi perusahaan yang bergerak di bidang Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat, di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri. Jumat (27/10). suluhkepri com

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, mengunjungi Kantor PT. Carindo Jaya Bahari, Jumat (27/10. Kedatangan Achmad Nur Fatah untuk mengecek sejauh mana pihak perusahaan tersebut telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan terkait keselamatan dan kesehehatan kerja para karyawan.

Perusahaan yang bergerak di bidang Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat ini beralamat di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri.

Perwakilan perusahaan bernama David menerima kunjungan kerja Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Achmad Nur Fatah, di lokasi galangan kapalnya.

Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, (kanan) didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, bersama perwakilan PT. Carindo Jaya Bahari, David (kiri) saat menjelaskan hak-hak karyawan dan keselamtan kerja di lokasi Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat, di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri. Jumat (27/10). suluhkepri com

Mengawali pertemuannya dengan David, selaku perwakilan perusahaan, Achmad Nur Fatah menjelaskan maksud kunjungannya di perusahaan tersebut. Yaitu terkait pemberian pemahaman tentang kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif karyawan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya dibidang ketenagakerjaan.

Dengan suasana santai, Achmad Nur Fatah pun memaparkan ketentuan terkait hak-hak karyawan yang diamanahkan oleh undang-undang, dan wajib menjadi perhatian utama dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Diantaranya berkaitan dengan gaji karyawan yang harus disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023, yang berada di angka Rp 3.279.194.

“Pihak perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai aturan UMK Tanjungpinang tahun 2023, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 3.279.194,” jelas Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah.

Kadis Naker Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, (tengah) didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang (kanan) bersama perwakilan PT. Carindo Jaya Bahari, David (kiri) saat menuju lokasi Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat, di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri. Jumat (27/10). suluhkepri com

Kemudian Achmad Nur Fatah menjelaskan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan para pekerja di perusahaan. Dia meyebutkan perusahaan selaku pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Menurut Achmad Nur Fatah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan) sangat besar manfaatnya, baik kepada perusahaan maupun karyawan. Ia mengatakan BPJS merupakan program dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman saat melaksanaan pekerjaan.

Dia pun menyebutkan sejumlah program yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.

Lokasi Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat, milik PT. Carindo Jaya Bahari, di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri. Jumat (27/10). suluhkepri com

Begitu dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang memberikan kepastian jaminan atas kesehatan pekerja termasuk keluarganya. “Jadi manfaatnya (BPJS) sangat besar karena dapat dinikmati selama masa bekerja karyawan bahkan saat pensiun. Selain itu, manfaatnya juga tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tapi juga anggota keluarganya,” kata Achmad Nur Fatah.

Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah turut menyinggung keselamatan kerja para pekerja. Sebab, para karyawan yang bekerja di perusahaan galangan kapal, cukup berisiko akan terjadinya kecelakaan kerja.

Dia lalu mengingatkan agar pihak perusahaan benar-benar menyediakan peralatan kerja bagi karyawannya. “Peralatan kerja juga penting harus tersedia untuk kenyaman karyawan bekerja. Seperti alat pelindung diri (APD), masker kerja dan sarung kerja. Ini untuk mengantisipasi atau setidaknya meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” kata Achmad Nur Fatah.

“Kami dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, berharap perusahaan Bapak David yang bergerak di bidang galangan kapal ini sudah memenuhi hak-hak karyawan, baik gaji, BPJS dan keselamatan kerja, sesua ketentuan yang berlaku,” ujar Achmad Nur Fatah.

Kondisi Galangan Kapal dan Jasa Repair Tugboat, milik PT. Carindo Jaya Bahari, di Jl. Senggarang Nusantara II, Kec Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepri. Jumat (27/10). suluhkepri com

David selaku pihak perusahaan, mengatakan bahwa para pekerja di perusahaannya, yang berjumlah sekitar 20 orang itu, akan segera memenuhi ketentuan tentang ketenagakerjaan dan melaporkan segera kepada atasannya.

“Semua karyawan kami mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Gaji minimal UMK Tanjungpinang dan memberikan upah borongan dan harian kepada pekerjanya “kata David.

Terhadap keselamatan kerja, menurut David, termasuk menjadi perhatian khusus dari perusahaan. Menyadari risiko kerja di galangan kapal, pihak perusahaan selalu mewajibkan para karyawan untuk menggunakan peralatan keselamatan kerja, saat bekerja di lapangan.

“Karena kami menyadari tingginya risiko kerja, maka kewajiban kami untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan para pekerja, yaitu dengan melengkapi peralatan kerja,” katanya.

Dalam kunjungan itu, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, juga mendapat kesempatan meninjau lokasi galangan kapal dan jasa repair tugboat di tempat itu.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini