Kepemimpinan Syahrul – Rahma: Melayani dan Memberi Solusi

Tanjungpinang

Syahrul – Rahma, Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang itu, tidak sekadar melayani tapi ingin memberi solusi kepada rakyat. Komitmen itu dibuktikan dalam penyelesaian sengketa tanah di Jl. Menur.

 

Wakil Walikota Raham saat memimpin rapat musyawarah warga (ft:hs)

Tanjungpinang – Senin, 01 April 2019 menjadi hari yang paling menggembirakan bagi Warga Jl. Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu. Di hari itu, dalam sebuah rapat musyawarah, warga setempat dan pimilik lahan mengakhiri sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2002 silam itu.

Bukan sesuatu yang berlebihan jika warga mengucapkan pujian dan rasa terimakasih kepada Walikota Syahrul dan Wakil Walikota Rahma, karena peran kedua pemimpin Ibu Kota Provinsi Kepri itulah, ada kata sepakat dari kedua pihak yang bersengketa. Syahrul – Rahma menjadi aktor utama yang memediasi penyelesaian sengketa tanah yang puluhan tahun tanpa solusi itu.

Dari keterangan warga, sebenarnya sengketa tanah sudah berkali-kali dibahas, jauh sebelum kepemimpinan Syahrul – Rahma di Kota Tanjungpinang. Hanya saja, tak kunjung ada kata sepakat antara warga dan pemilik lahan.

Baru setelah dimediasi Syahrul dan Rahma, titik terang mulai muncul. Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya bersedia menyelesaikan masalah di meja musyawarah yang difasilitasi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinnang itu.

Di kutip dari rilis yang dikirimkan Wakil Walikota Rahma di grup WA Diskominfo Kota Tanjungpinang, Rapat musyawarah hari itu digelar di Kantor Camat Bestari, Dompak, Tanjungpinang yang difasilitasi Pemerintah Kota Tanjungpinang. Seluruh pihak turut dihadirkan, tidak hanya pihak bersengketa, tapi juga dari BPN Tanjungpinang dan BPR Bestari, bank perkreditan milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pelibatan BPN dan BPR, karena Syahrul – Rahma ingin masalah selesai sampai tuntas, yaitu hingga penerbitan sertifikat tanah sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Rapat musyawarah warga (ft:hs)

Ini pertemuan yang kesekian kalinya dalam upaya mencari solusi atas sengketa lahan di Jl. Menur. Menurut Camat Bukit Bestari, Faisal Pahlevi, setidaknya sudah empat kali digelar musyawarah.

Diantaranya, pertemuan di Masjid Aunur Jl. Menur yang dipimpin Walikota Syahrul dan dihadiri Wakil Walikota Rahma. Pertemuan lanjutan di Kantor Camat Bestari yang dipimpin Wakil Wakikota Rahma, dan turut hadir pihak BPN Tanjungpinang, Bhabintimas dan kuasa hukum warga.

Walikota Syahrul mengungkapkan lahan yang dipersoalkan berupa tanah kavlingan milik Harnadi di Jl. Menur, yang sudah puluhan tahun diduduki warga, dan diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah sebagai tempat tinggal.

Adapun jalan damai yang disepakti kedua belah pihak, jelas Syahrul, adalah kesepakatan ganti rugi dari warga kepada pemilik lahan atas penguasaan tanah kavlingan tersebut.

Dengan rincian, sebut Syahrul, bagi warga yang menguasai lahan satu kavling hanya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang menguasai lebih dari satu kavlingan, maka ganti rugi untuk kavlingan kedua, ketiga dan seterusnya, membayar Rp 75 juta per kavlingnya.

Sebagai bukti dari buah kesepakatan tersebut, sebanyak 30 warga telah membayarkan ganti rugi (sagu hati) kepada pemilik lahan di rapat musyawarah itu. Uang ganti rugi dibayarkan secara tunai kepada Harnadi yang saat itu diwakilkan saudari Lina, istri Harnadi.

Namun, kata Syahrul, masih ada puluhan warga, kalau tidak salah berjumlah 47 orang yang belum membayarkan ganti rugi. Mereka bukan karena menolak isi kesepakatan tapi karena belum punya uang untuk membayar senilai ganti rugi.

Disinilah, ujar Syahrul, Pemerintah Kota Tanjungpinang kemudian mencari solusi terbaik untuk menuntaskan persoalan itu. Menurutnya salah satu jalan yang ditawarkan yaitu melalui pinjaman dana ke bank BPR Bestari.

Trisno Nugroho, Ketua RT 04/09 Kelurahan Sungai Jang, Ketua RT setempat, menyampaikan apresiasi kepada Walikota Syahrul dan Wakil Walikota Rahma, atas kepedulian dalam penyelesaian masalah warganya itu.

Menurutnya warga menyambut baik solusi yang ditawarkan melalui pinjaman uang ke BPR Bestasi. Nantinya, kata Trisno, warga dapat membayarkan biaya ganti rugi sesuai nilai yang telah disepakati, kemudian biaya-biaya untuk pengurusan sertifikat di BPN.  Yang nilainya sekitar Rp1.850.000.

Ia menyampaikan warga juga tidak keberatan dengan besaran biaya tersebut karena memang sesuai dengan tarif pasaran.

Trisno Nugroho yang juga menguasaai satu kaveling di lahan tersebut mengaku lega dan senang karena sudah ada titik terang soal status tanah yang selama puluhan tahun mengganting tanpa kepastian.

Apalagi menurutnya Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberi solusi bagi warga yang kurang mampu dengan memberi kemudahan untuk mendapatkan pinjaman ke BPR Bestari. Tidak hanya itu, warga akan mendapat pendampingan hingga pengurusan sertifikat tanah.

“Beliau (Pak Walikota Syahrul) selama ini selalu mendampingi dan mencarikan solusi. (Bahkan) untuk pengurusan notaris hingga memastikan sertifikat tanah selesai dan berada di tangan kami (warga) nantinya,” tuturnya.

”Saya sudah bisa tidur nyenyak. Kami senang karena sebentar lagi bisa memiliki sertifikat lahan, sertifikat atas nama kami sendiri,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Rahma juga menyambut baik jalan musyawarah untuk mengakhiri sengketa yang membuahkan kesepakatan antara warga dan pemik lahan. Bagi pemerintah daerah, kata Rahma, penyelesaian masalah ini menjadi penyemangat dalam penyelesaian masalah-masalah lain ditengah warga.

Adanya kesepakatan tersebut, menurutnya karena semua pihak mau duduk bersama dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan sengketa lahan yang sudah sekian lama berjalan.

”Persoalan ini tidak akan selesai tanpa komitmen. Saya (pun) sudah minta kepada pemilik lahan jangan berniat menaikan harga bila warga sudah setuju. Alhamdulillah mereka komitmen melalui pengacaranya dan Ibu Lani (selaku pemilik lahan),” kata Rahma. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini