Kisruh Hasil Pemilu di Dapil 4 Bukit Bestari: Adakah Praktik Jual-Beli Suara?

Tanjungpinang
Ade Angga (kanan) bersama Ketua Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan (tengah) saat menyerahkan laporan dugaan kecurangan dalam rekap suara hasil pemilu 2023 di pada tingkat PPK di Dapil 4 Bukit Bestari, kepada Bawaslu Tanjungpinang, di kantor Bawaslu setempat, pada 23 Februari 2024. suluhkepri.com

TANJUNGPINANG – Partai Golkar Tanjungpinang meradang setelah memperoleh hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari yang merupakan daerah pemilihan (Dapil) 4 di Kota Tanjungpinang dalam Pemilu 2024. Pasalnya, dengan hasil itu, turut mengubah posisi Golkar dalam perolehan suara Pemilu 2024, dari peringkat pertama ke runner-up, bahkan Golkar terancam kehilangan satu kursi di legislatif DPRD Tanjungpinang.

Kisruh data hasil Pemilu 2024 ini, memantik perhatian pengurus Golkar Tanjungpinang dan pengurus Golkar Kepri. Alasannya, sangat sederhana, partai besutan Airlangga Hartarto itu, tak ingin perolehan kursi di legislatif hilang begitu saja ditelan praktik curang. Semua partai peserta Pemilu, juga berpendapat sama, karena kursi legislatif memang sangat didambakan hingga mengerahkan kadernya untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

Itu sebabnya, Golkar Kepri mengutus salah satu pengurusnya, Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri Ade Angga, untuk memback up Golkar Tanjungpinang dalam menyelesaikan permasalahan itu. Lalu Golkar bersikap dengan melaporkan permasalahan kisruh data hasil pemilu ke Bawaslu Tanjungpinang, karena sangat-sangat merugikan partainya.

Ade Angga yang dihubungi suluhkepri.com, Rabu (28/2/2024), mengatakan dalam penyelesaian permasalahan ini, pihaknya langsung bergerak menginvestigasi dengan mengumpulkan semua data, termasuk memintai keterangan dari para saksi partai yang ditugaskan untuk mengawal jalannya proses pesta demokrasi di Bukit Bestari, dari pemungutan suara hingga proses penghitungan suara.

Dalam pengamatan Golkar, ternyata ada dugaan praktik culas dengan pola melakukan pergeseran atau pemindahan suara partai, dari partai yang satu ke partai lain. Praktik curang ini bisa terlihat dari C1 Plano dan yang biasa disebut C Hasil untuk hasil penghitungan suara pemilu di TPS, dan Formulir D Hasil yang dibuat ditingkat PPK.

Benar saja, setelah diteliti akhirnya ditemukan adanya kejanggalan dalam data yang direkap dalam rapat pleno PPK Bukit Bestari. Menurut Ade Angga, berdasarkan C1 Hasil, perolehan suara partai Golkar berjumlah 5.484 suara, yang menempatkan partai berlambang pohon beringin itu diposisi puncak perolehan suara Pemilu 2024 untuk Dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari, dengan perkiraan mendapat 2 kursi di DPRD Tanjungpinang. Disusul partai lain dengan perolehan 5.282 suara. Dari perhitungan, ada selisih 202 suara untuk kemenangan Golkar.

Namun dari hasil rapat pleno PPK, data tersebut sudah berubah setelah C1 Plano diubah ke formulir D Hasil. Ade Angga melanjutkan, setelah memelototi secara cermat D Hasil yang dibuat PPK, akhirnya menemukan titik persoalannya, yaitu adannya pergeseran jumlah perolehan suara dari satu partai ke partai lain, yang menyebabkan posisi Golkar ikut bergeser dalam perolehan suara di Bukit Bestari.

Sementara partai yang sebelumnya berada diurutan kedua, justru naik ke posisi pertama perolehan suara. Ade Angga menduga, ada penambahan suara ke partai tersebut dengan perkiraan sebanyak 210 suara.

Untuk mengungkap permasalahan ini, Golkar kemudian melakukan tabulasi perolehan jumlah suara hasil Pemilu legislatif di Dapil 4 Bukit Bestari. Hasilnya mengejutkan, ditemukan adanya perubahan atau pergeseran perolehan suara partai.

Ade Angga menyebutkan pergeseran suara partai terjadi di 7 TPS dalam lingkup satu kelurahan yang menyasar 2 partai politik peserta Pemilu 2024. Perolehan suara kedua partai ini tidak memungkin lagi lolos ke legislatif DPRD Tanjungpinang. Sehingga, suara caleg-nya dipindahkan ke partai tertentu, yang sangat membutuhkan tambahan suara untuk menggenapi perolehan kursi kedua di parlemen, yang sebelumnya menempati posisi kedua versi rekap C1 Hasil.

“Inikan tanpa mengurangi jumlah suara yang sah hasil Pemilu 2024 di Dapil 4 Bukit Bestari. Karena hanya melakukan pemindahan atau pergeseran perolehan suara dari partai lain ke partai tertentu dengan tujuan agar mencukupi perolehan kursi legislatif ,” jelas Ade Angga.

Menurut Ade Angga perubahan posisi Golkar dari urutan pertama ke urutan kedua, tentu sangat merugikan Golkar yang berimbas pada perolehan kursi legislatif. Jika mengacu formulir D Hasil yang dibuat PPK, Golkar bakal kehilangan satu kursi perwakilan di DPRD Tanjungpinang. “Ini sangat merugikan Golkar, karena dengan pergeseran perolehan suara partai, Golkar akan kehilangan satu kursi dari perkiraan dua kursi di DPRD Tanjungpinang, berdasarkan rekap C1 Plano,” katanya.

Golkar Lapor ke Bawaslu Tanjungpinang

Ade Angga (baju batik) bersama Ketua Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan (sebelah kiri Ade Angga) saat melakukan konpress usai menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan terkait laporan dugaan kecurangan dalam rekap suara hasil pemilu 2023 di Dapil 4 Bukit Bestari, kepada Bawaslu Tanjungpinang, di kantor Bawaslu setempat, pada 27 Februari 2024. suluhkepri

Golkar Tanjungpinang telah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Tanjungpinang, dengan melampirkan sejumlah bukti-bukti yang terkait dengan dugaan pergeseran jumlah perolehan suara partai, yang menguntungkan partai tertentu, untuk tujuan perolehan kursi di legislatif.

Ade Angga membenarkan pihaknya melalui DPD II Golkar Tanjungpinang telah membuat laporan ke Bawaslu Tanjungpinang, terkait dugaan kecurangan penghitungan suara di PPK Bukit Bestari yang berpotensi mengurangi perolehan kursi partainya, di legislatif Tanjungpinang. Laporan ke Bawaslu disampikan pada 23 Februari 2024 lalu.

Kemudian pada 27 Februari, Golkar kembali mendatangi kantor Bawaslu Tanjungpinang untuk menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Adapun bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu adalah berupa data C1 Hasil dan D Hasil. Pihak Golkar juga telah menyiapkan data-data lainnya, jika diperlukan dan termasuk hasil tabulasi perolehan suara yang menguatkan dugaan adanya pergeseran perolehan suara, dari partai satu ke partai lain.

Ade Angga mengatakan saat ini permasalahan yang dihadapi Golkar di Dapil 4 Bukit Bestari menjadi perhatian seluruh pengurus Golkar, khususnya pengurus DPD I Golkar Kepri dan DPD II Golkar Tanjungpinang. “Kami akan fokus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Kami tetap berpedoman pada C1 Hasil, maka harus dibuka dan dilakukan penghitung ulang. Kami berharap Bawaslu dan KPU Tanjungpinang, juga serius untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pinta Ade Angga.

Ditanya apakah permasalahan tersebut ada indikasi kuat terjadinya transaksi jual-beli suara, yang melibatkan oknum petugas PPK, Ade Angga enggan menjawabnya. “Kami hanya fokus agar permasalahan ini cepat selesai dengan mengembalikan penghitungan suara sesuai C1 Hasil. Terkait hal pemeriksaan, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu Tanjungpinang maupun Gakkumdu,” kata Ade Angga.

Praktik jual-beli suara memang sangat rentan terjadi pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan berbagai modus. Seperti pengurangan suara caleg dalam satu partai, dan pengurangan ataupun pencurian suara partai lain yang tidak lolos ke parlemen, untuk kemudian dipindahkan ke perolehan suara partai tertentu dengan tujuan agar lolos mendapat kursi legislatif.

Praktik culas semacam ini yang dapat merusak demokrasi, mustahil tidak melibatkan pihak penyelenggara pemilu setempat, karena mereka lah yang melakukan koreksi hingga memasukkan data C Hasil ke formulir D Hasil.

Contoh kasus di Pemilu 2024, dalam pemilihan presiden yang terjadi di Kabupaten Wonosobo. Dalam kasus pidana pemilu tersebut, Bawaslu setempat menyita uang senilai ratusan juta untuk menyuap petugas PPK hingga anggota KPU di daerah itu. Tujuan pemberian uang ini untuk mengarahkan dukungan suara kepada Paslon tertentu.

Untuk itu, Bawaslu Tanjungpinang bersama pihak Gakkumdu diharapakan dapat mengurai secara terang benderang permasalahan data hasil pemilu di Dapil 4 Bukit Bestari, yang diduga terjadi pemindahan suara partai untuk tujuan tertentu, sebagaimana yang persoalkan partai Golkar.

Tira

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini