Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Informasi Terkait Salat Berjemaah Diizinkan di Masa Pandemi Covid-19

Tanjungpinang
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari

Tanjungpinang – Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menegaskan Pemko Tanjungpinang belum ada mengeluarkan surat edaran baru yang mengizinkan salat berjemaah di masjid dan musholla, di masa pandemi Covid-19. Terkait panduan salat berjemah, Teguh menyebut masih mengacu surat edaran yang lama.

“Sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran baru yang diterbitkan pemko bahwa memperbolehkan shalat berjamaah di Masjid/Musholla,” jelas Teguh, melalui rilis Diskominfo yang dikirim ke media, Kamis (14/5).

Penjelasan tersebut untuk mengklarifikasi informasi di media online dan media sosial terkait pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah lainnya, di masa pandemi Cobid-19. Kabar yang beredar bahwa salat berjemah baik di masjid maupun musholla telah diizinkan di Tanjungpinang. Termasuk pelaksanaan salat idul fitri nanti.

Terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, menurut Teguh hingga saat ini yang menjadi acuan di Tanjungpinang adalah Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota Syahrul.

Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi wabah Covid-19, yang salah satu point penjelasannya adalah sholat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah.

Untuk itu Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang pelaksanaan shalat di rumah masing-masing.

“Ini untuk keselamatan masyarakat semua. Mari bersama-sama kita tuntaskan persoalan Covid-19 di kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Hal sama juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. Ia mengatakan Pemko Tanjungpinang belum mengambil kebijakan apapun tentang pelonggaran menjalankan ibadah di masjid.

Menurutnya bahwa terhadap segala sesuatu menyangkut penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang akan diputuskan bersama oleh seluruh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Tanjungpinang.

“Sejauh ini belum ada keputusan di Tim Gugus. Karena itu kita minta masyarakat tidak merasa bahwa corona sudah aman dari kota ini. Jangan sampai perjuangan para pihak yg sudah optimal memutus rantai penyebaran covid ini, malahan nanti muncul kasus baru dan tak terkendali. Kelak semua kita tambah sulit dibuatnya,” ia mengingatkan.

sumber: diskominfo tpi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini