BATAM – Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan prostitusi online lewat aplikasi Michat di kota Batam. Dua pria berhasil ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Penangkapan dilakukan oleh Subdit 5 Ditreskrimsus di salah satu hotel di Kota Batam.
Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri. Selasa (26/01/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik.
Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023. Kemudian Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani, melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam.
Dari kegiatan patroli, petugas menemukan praktik prostitusi online, dengan mengechat bernisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 (dua) orang wanita.
Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat atas nama inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam.
Seorang pria bersama dua wanita selanjutnya mendatangai ke hotel dengan menunggu diparkiran hotel. Tm undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat a.n inisial W di kendalikan oleh tersangka inisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).
“Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan 2 (dua) orang pria tersebut dan mengintrogasi ditempat didapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time dengan harga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan di temani oleh tersangka inisial RAP selanjutnya tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam kesempatan itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024. Ia menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax guna. Hal ini untuk menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif terutama menjelang Pemilu 2024.
“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Tira