Politik Uang Diduga Libatkan MA: OTT atau Hanya Informasi?

Tanjungpinang
kantor bawaslu tanjungpinang

Tanjungpinang – Bawaslu Kota Tanjungpinang mulai menuai sorotan miring dari sejumlah media terkait penanganan kasus politik uang yang disebut-sebut melibatkan MA, caleg partai Gerindra dari Dapil 2 Tanjungpinang Timur.

Sebab dalam kasus tersebut diduga ada keanehan dan kejanggalan serta kental aroma politik dalam upaya penggiringan opini publik sehingga memunculkan presepsi negatif: adanya sekenario dibalik kasus ini untuk menarget sesorang.

Anehnya lagi, meski masih tahap penyelidikan bahkan belum gelar perkara di Gakkumdu, namun siapa MA sudah bocor duluan ke publik lewat pemberitaan media yang menyebut MA adalah anak Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Kasus politik uang ini menyeruak ke publik setelah Bawaslu Kota Tanjungpinang menggelar konfrensi pers pada 17 April 2019 lalu. Ketua Bawaslu Tanjungpinang M. Zaini, yang membeber kasus tersebut kepada media.

Menurut Zaini penangkapan pelaku politik uang dilakukan pada 16 April 2019 (masa tenang) sekira pukul 19.00. Lokasinya disebut di Perumahan Bukit Raya, Ganet, Tanjungpinang. Ada 4 orang warga yang diamankankan dari lokasi dan salah satunya adalah oknum RT setempat. Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 600 dalam amplop.

Dari pemeriksaan awal, kata Zaini, mereka mengaku korlap dari partai Gerindra. Namun perintah dan sumber uangnya bukan dari partai melainkan dari seorang caleg Gerindra bernisial MA. Sebelum diamankan, pelaku juga mengaku telah membagi-bagikan uang, yang jumlahnya sekitar Rp 60 juta.

Bermodal pengakuan dan barang bukti tersebut, Zaini sepertinya hakul yakin bahwa politik uang yang diduga melibatkan MA telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam pasal 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Meski gelar perkara masih dijadwal beberapa hari kemudian.

Karena Zaini juga mengaku telah mengantongi barang bukti dan saksi terkait kasus dugaan money politic ini. Namun ia masih enggan membeber apa saja bukti-bukti yang dimaksud.

Namun soal penangkapan pelaku, apakah OTT atau hanya berdasarkan informasi warga, justru masih simang siur. Begitu juga soal pihak mana yang sebenarnya menangkap dan memproses awal kasus politik uang tersebut, apakah polisi atau Tim Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada 3 unsur yaitu Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

Anehnya dilingkup Bawaslu sendiri justru berbeda keterangan soal penangkapan tersebut sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. Jika menurut Zaini, kasus politik uang tersebut adalah temuan Gakkumdu, berbeda dengan keterangan Maryamah, yang juga komisioner Bawaslu Tanjungpinang, menyebut kasus tersebut adalah OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mana yang benar?

Inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan dikalangan media, karena ada dua keterangan yang berbeda dari pengawas Pemilu soal kasus itu. Menjawab pertanyaan media, Zaini kembali menegaskan bahwa kasus tersebut adalah temuan Gakkumbu.

“Kasus ini temuan pihak Sentra Gakkumdu,” kata Zaini, Selasa (23/4/2019) seperti dikutip dari lintaskepri.com. Namun Zaini tidak menjelaskan secara rinci apakah pihaknya (Bawaslu) juga ikut turun ke lapangan saat itu.

Zaini menyebutkan substansi pelanggaran Pemilu adalah bagaimana untuk memproses penegakan hukumnya. “Dalam penanganan proses pelanggaran Pemilu ada bersumber dari laporan dan temuan,” ujarnya.

Soal OTT atau tidak, menurut Zaini kasus dugaan politik uang ini sudah masuk tahap penyelidikan di Sentra Gakkumdu. Terkait pelaku yang tidak ditahan jika benar melakukan politik uang, menurut Zaini, pidana Pemilu berbeda dengan pidana lainnya. “Ini pelanggaran Pemilu, berbeda dengan pidana lainnya,” katanya kepada lintaskepri.com.(tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini