Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Bintan, Saksi Tidak Konsisten dan Jawab Lupa

Tanjungpinang
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelengaraan Pemilu dengan teradu Bawaslu Bintan

Bintan – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Pilkada Bintan 2020, mulai digelar oleh Dewan Kehormatan Penyenggaraan Pemilu RI, pada Jumat (19/2/2021), yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam persidangan yang disiarkan langsung melalui halaman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terlihat 3 orang saksi yang dihadirkan selalu menyatakan lupa saat cecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Pengadu dalam perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 ini adalah Sapta Priyono melalui Kuasa Johnson Panjaitan, dkk. Sedangkan teradu Febriadinata dan Sabrima Putra, masing-masing ketua dan staf Bawaslu Kabupaten Bintan.

Adapun pokok aduan adalah para teradu (Bawaslu Bintan) diduga melakukan tindakan keberpihakan dalam menangani kasus dugaan money politik dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan, saat deklarasi Sapma PP Bintan untuk paslon tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga dituding tidak profesional dan tidak amanah dalam mengemban tugas dan fungsinya selaku ketua dan anggota Bawaslu selaku penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan.

Saat Majelis Sriwati, S.E., M.M mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait perkara tersebut, terlihat jelas saksi hanya memberikan keterangan dengan menyatakan lupa.

Dengan tidak bisa memberikan keterangan saat menjawab majelis hakim, saksi dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sebelumnya saat memberikan keterangan kepada Bawslu Bintan pada tanggal 23 Nopember dan 30 Nopember 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Bintan Febriandinata dalam dua kali permintaan investigasi dan klarifikasi bahwa keterangan dua saksi berbeda. “Keterangan (para) saksi berbeda yang mulia,” kata Febriandinata kepada majelis hakim

Atas keterangan saksi dan pihak teradu di persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan akan mempelajarinya termasuk rekaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu kepada saksi-saksi. Untuk meminta kepada Bawslu untuk menyarahkan rekaman pemeriksaan kepada majelis.

“Saya minta, kasih buktinya (rekaman pemeriksaan) itu,” kata Majelis Sriwati kepada Febriandinata. Majelis hakim akan membuktikan rekaman hasil pemeriksaan tersebut.

Diketahui persidangan kode etik penyelenggaraan Pemilu ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis/Anggota DKPP RI), Dr. Golan Hasan, SE., M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Said Abdullah Dahlawi, S.T (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu), Sriwati, S.E., M.M (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU). ***

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini