Syahrul Tutup Sementara Tempat Hiburan, Warnet hingga Industri Pariwisata

Tanjungpinang
Syahrul saat memimpin rapat penanganan covid-19

Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mengkaji berbagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona di masyarakat. Kali ini terkait kegiatan operasional tempat -tempat usaha di Tanjungpinang.

Kebijakan tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Tanjungpinang No. 4432/400/1/2020, tertanggal 23 Maret 2020, yang diteken langsung oleh Wali Kota Syahrul.

Dalam aturan itu dengan tegas disebutkan penutupan sementara tempat-tempat usaha yang meliputi tempat hiburan, industri pariwisata serta warnet (warung internet). Ketentuan berlaku selama 14 hari, dari tanggal 24 Maret s/d 07 April 2020.

Adapun tempat usaha yang wajib tutup adalah mulai dari warnet/play station, tempat olah raga/kebugaran, bioskop dan bola sodok (billiard). Selanjutnya, klub malam, diskotik dan pub serta tempat-tempat pertunjukan, karaoke keluarga/ekeskutuf/hotel, griya pijat, massage dan spa.

Kemudian arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk kategori dewasa dan anak, serta tempat permainan, rekreasi, taman hiburan dan kolam air.

Peserta rapat percepatan pencegahan covid-19

“Kita akan meminta pelaku usaha untuk menghentikan sementara kegiatan operasional mereka, termasuk warnet-warnet. Dalam surat edaran itu nanti akan dijelaskan imbauannya, setelah saya tandatanggani, mulai efektif besok (24/3) hingga 7 April,” terang Syahrul.

Syahrul menyampaikan kebijakan baru itu, usai memimpin rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Tanjungpinang, Senin (23/3//2020). Yang dihadiri Sekdako Teguh Ahmad Syafari, pihak Apindo, Disnaker, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk kedai kopi, rumah makan, restoran hingga pusat perbelanjaan, swalayan dan pertokoaan tetap buka. Namun mereka diminta mematuhi aturan yang berlaku. Yaitu harus menerapkan social distancing dengan mengatur jarak kursi pengunjung.

Jarak tempat duduk pelanggan disebutkan minimal 1 meter, kemudian mengatur antrian di kasir, membatasi pembeli dengan menganjurkan makanan dibawa pulang. Selain itu, pemilik usaha diminta menyediakan hand santizer (pencuci tangan), dan wajib melengkapi masker bagi karyawan dan kasir.

Syahrul menegaskan ketentuan tersebut merujuk keputusan Presiden RI tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, dan keputusan Gubernur Kepri terkait status tanggap darurat wabah virus Corona di Kepri.

Syahrul saat konfrensi pers

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan sosial kemasyarakatan. Warga Tanjungpinang diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat keramaian baik dalam ruangan tertutup maupun tebuka.

Tak hanya itu, rumah ibadah tanpa terkecuali, juga diminta untuk sementara meniadakan atau menunda acara yang mengumpulkan orang banyak.

“Hal ini menindaklanjuti beberapa surat edaran dari kemendagri, kemenkes, dan maklumat kapolri terhadap penanganan penyebaran virus corona. Jadi, seluruh surat itu kita sinergikan untuk ditindaklanjuti sebagai keputusan walikota untuk disampaikan kepada masayarakat untuk dipahami dan diikuti,” pungkasnya.

Sejauh ini Pemko Tanjungpinang telah membentuk gugus tugas penanganan Covid-19. Lima gugus tugas yakni, pendidikan, kesehatan, karantina, area publik dan transportasi, serta komunikasi dan publikasi melaporkan perkembangan setiap hari.

Syahrul menambahkan Pemko Tanjungpinang akan terus bergerak untuk mencegah penyebaran Corona. “Kita terus berupaya dan bergerak melawan Covid-19. Intinya masyarakat harus bisa mematuhi imbauan itu, utamanya para orangtua agar memastikan anak-anaknya belajar di rumah, bukan bermain ke warnet,” kata Syahrul

Menurut Syahrul, virus ini akan berhenti atau tidak akan menyebar dari satu orang ke orang lain, jika masyarakat mengikuti aturan pemerintah. “Sesungguhnya bencana, wabah, dan ujian datangnya dari Allah tapi kita harus terus berupaya agar virus ini berakhir,” ujarnya.

Saat rapat bersama, Syahrul juga mengintruksikan agar Gugus Tugas terus melakukan sosialisasi pencegahan virus Corona hingga ke perumahan penduduk dengan menggunakan mobil dan pengeras suara.

“Ini upaya kita bersama, agar penyebaran covid-19 segera berakhir, dan kita bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa. Untuk itu, masyarakat diminta untuk patuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya. (Diskominfo tpi/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini