Propam Polres Bintan Gelar Razia Kelangkapan Kendaraan Personil

Tanjungpinang
Anggota Propam Polres Bintan saat menghentikan anggota untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2023, di depan Mako Polres Bintan menjelang apel pagi, pada Rabu (06/09/2023). Humas Polres Bintan

KEPRI – Seksi Profesi dan pengamanan (Propam) Polres Bintan menggelar razia kelengkapan kendaraan dan surat-surat kenderaan bermotor terhadap personil yang mengendarai kendaraan bermotor.

Kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh Kasie Propam bersama Kasat Lantas yang digelar di depan Mako Polres Bintan menjelang Apel pagi, pada Rabu (06/09/2023). Pemeriksaan kelengkapan kenderaan untuk anggota dalam rangka Operasi Zebra Seligi 2023.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, mengatakan kegiatan ini dalam upaya penegakkan kedisplinan terhadap anggotan Polres Bintan, sebelum menggelar operasi kelengkapan kendaraan kepada pengendara umum masyrakat.

“Sebelum dilakukan penindakan kepada masyarakat umum terlebih dahulu kita tertibkan terhadap personel dulu, sehingga Operasi Zebra Seligi ini akan berjalan dengan maksimal,” kata Alson yang ikut terlibat dalam Operasi Zebra Seligi 2023 Polres Bintan.

Alson menyebutkan terhadap personil yang kedapatan tidak melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat kelengkapan diri, akan diberi sanksi, berupa tindakan penilangan oleh tim operasi. Kenderaan yang tidak dilengkapi surat-surat akan diamankan pihak Propam, hingga surat-surat kendaraannya dilengkapi.

Namun, Alson menyebutkan dalam operasi tersebut tidak ada kenderaan yang terjaring. “Tidak ada kendaraan personel yang terjaring dalam pemeriksaan tersebut baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan,” katanya.

Alson menjelaskan bahwa Operasi Zebra Seligi 2023 dimulai sejak tanggal 4 September – 17 September 2023, dengan 7 sasaran prioritas yaitu;
1.Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Dia pun berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi segala peraturan lalulintas agar terhindar dari kecalakaan, sehingga dengan terlaksananya Operasi Zebra Seligi 2023 ini bisa menekan angka kecelakaan lalulintas dan mengurangi korban kecelakaan patalitas.

Ade

 

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini