Pemko Batam Gelar Diskusi Monitoring-Evaluasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang

Batam33 Dilihat
Sekda Batam, Jefridin, saat membuka Forum Group Discuccion (FGD) terkait Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang Kota Batam Tahun 2023, untuk Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubukbaja, di Hotel Santika Batam, Selasa (5/9/2023). Ist

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.membuka Forum Group Discuccion (FGD) terkait Monitoring dan Evaluasi Penataan dan Pemanfaatan Ruang Kota Batam Tahun 2023, untuk Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubukbaja.

“Monitoring dan evaluasi ini perlu untuk mengidentifikasi tercapainya tujuan dan perwujudan tata ruang Kota Batam, menilai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, agar fakta dilapangan dapat sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Jefridin, di Hotel Santika Batam, Selasa (5/9/2023).

Tambahnya, Kota Batam sendiri telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Nongsa, WP Batam Kota, WP Bengkong, WP Batuampar, WP Lubukbaja, WP Sekupang dan WP Batuaji.

Untuk dapat melihat kesesuaian pemanfaatan ruang serta dinamika perkembangan WP tersebut, maka Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam meningkatkan kualitas penyelenggaraan tata ruang dengan peningkatan fungsi pengawasan. Diantaranya melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam dan RDTR Kota Batam, dengan memanfaatkan sistem informasi dan teknologi terkini.

“Hasil kajian monitoring dan evaluasi nantinya yang akan menjadi rekomendasi RDTR atau RTRW Kota Batam. Dimana Batam juga merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN), maka dalam perencanaan harus sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 55 ayat 2, untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang,” paparnya.

Oleh karenya, Jefridin meminta pada Perangkat Daerah dan Camat serta stakeholder dan instansi untuk bekerjasama dengan baik, sehingga dapat mengeluarkan hasil monitoring dan evaluasi yang singkron sesuai dengan tata ruang. Dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.

“Saya berharap kajian monitoring dan evaluasi ini diselesaikan dan disusun dokumenya. Agar kemudian dapat dipergunakan untuk memperkaya RTRW dan RDTR kota. Guna merespon fenomena pembangunan yang dinamis di Kota Batam. Perlu menjadi perhatian kedepan, terus kita evaluasi dan regulasikan,” harap Jefridin.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah menambahkan, tujuan dari monitoring dan evaluasi penataan dan pemanfaatan ruang ini tidak lain juga mengkaji perkembangan dari implementasi RTR Kota Batam.

“Juga melalui ini diharap dapat merumuskan rekomendasi atau masukan terhadap penyelenggaraan penataan ruang. Mulai dari rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *