TANJUNGPINANG – Proses gugatan terhadap seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan Nomor Perkara 28/G/2026/PTUN.TPI memasuki tahapan penting. Sidang pendahuluan terakhir dijadwalkan berlangsung besok, Kamis (27/8/2026).
Widiyono Agung Sulistiyo, salah satu penggugat, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pertemuan bersama rekan-rekan untuk mempersiapkan materi gugatan yang akan disampaikan dalam sidang pendahuluan terakhir.
“Saat ini kami sedang meeting bersama teman-teman untuk mempersiapkan materi gugatan untuk sidang besok. Mohon doanya agar seluruh proses berjalan dengan baik,” ujar Widiyono saat dihubungi suluhkepri.com, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, pada sidang pendahuluan terakhir tersebut pihaknya masih diberikan kesempatan untuk melakukan revisi terhadap gugatan sebelum perkara memasuki tahap persidangan berikutnya.
“Kamis (besok) sidang pendahuluan yang terakhir. Kami masih diberikan kesempatan untuk melakukan revisi. Minggu depan sudah masuk persidangan yang terbuka untuk umum dan semuanya akan kami buka. Mohon doanya,” kata Widiyono.
Sebelumnya, sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di PTUN Tanjungpinang.
Namun, menurut keterangan pihak penggugat, Tim Panitia Seleksi (Pansel) meminta agar jadwal sidang diundur dengan alasan terkendala perjalanan menggunakan feri.
Widiyono mengatakan perkembangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas gugatan yang mereka ajukan terkait seleksi pimpinan BAZNAS Kepri.
Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan karena dirinya meminta perlakuan khusus ataupun semata-mata mempersoalkan hasil seleksi.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dan proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.
Menurut Widiyono, proses hukum di PTUN Tanjungpinang diharapkan dapat menguji berbagai persoalan yang mereka pertanyakan dalam tahapan seleksi, sehingga seluruh proses dapat diketahui secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai, proses perekrutan pimpinan BAZNAS Kepri harus dijalankan berdasarkan prinsip amanah, keadilan, transparansi dan merit system, serta tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Harapan kami sederhana, lakukan proses perekrutan dengan jujur, transparan, objektif, berintegritas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan prinsip amanah dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan secara adil.
“Kalau amanah yang berkaitan dengan pengelolaan zakat saja tidak dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi, lalu kepada siapa masyarakat harus mempercayakan amanah tersebut?” pungkasnya.
(Tira)






