BP Batam dan Kejari Batam Gelar Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Reklame

Batam285 Dilihat

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam menggelar sosialisasi mengenai penyelesaian permasalahan reklame berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) di Balairungsari, Lt. 3, Gedung Bida Utama ini dihadiri oleh ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.

Dalam sosialisasi ini, dua narasumber utama yang hadir adalah Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Selain itu, turut hadir juga Kepala Satuan Internal BP Batam, Imbuh Agustanto, serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan BP Batam.

Ponco Indro Subekti, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penertiban reklame sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Banyak reklame yang tidak sesuai dengan Masterplan Kota Batam. Kami melakukan identifikasi dan sosialisasi, kemudian memberikan Surat Peringatan. Dengan langkah ini, kami berharap potensi kerugian negara dapat diminimalkan dan iklim investasi tetap terjaga, serta estetika kota dapat lebih tertata,” ujar Ponco.

BP Batam mencatat berdasarkan data per Januari 2025, terdapat 60 perusahaan reklame dengan status izin mati, 25 perusahaan tanpa izin, 69 perusahaan neonbox, dan 120 perusahaan yang tidak memiliki izin serta tidak sesuai dengan Masterplan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penataan reklame yang lebih tertib menjadi sangat penting.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk mendukung kelancaran investasi di Batam. “Mari kita semua taati aturan yang ada untuk menciptakan investasi yang lebih baik. Regulasi ini dibuat untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai hukum,” tegas Kasna kepada para pengusaha yang hadir.

Kajari Batam juga menyarankan agar BP Batam melakukan pendekatan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Kejaksaan, menurut Kasna, berperan dalam mengawal dan memberikan pendampingan hukum guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mencari solusi untuk menjaga investasi dan memastikan Kota Batam tetap tertata dan indah,” lanjutnya.

Melalui sosialisasi ini, BP Batam berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, asosiasi, dan para mitra usaha dalam menciptakan tata kelola reklame yang sesuai dengan peraturan Masterplan. Penataan reklame yang tertib diharapkan akan meningkatkan daya tarik Kota Batam, baik bagi masyarakat maupun investor, serta mendorong pengembangan Batam sebagai kawasan strategis nasional yang indah dan teratur.

(bpb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *