Bupati Natuna Dukung Kejaksaan Terkait Penerapan Restorative Justice di Masyarakat

Tanjungpinang

NATUNA – Bupati Natuna, Wan Siswandi menyambut kedatangan Kajati Kepri Gerry Yasid dan rombongan ke Natuna, Senin (27/6). Kehadiran mereka dalam rangka kunjungan kerja di daerah perbatasan tersebut.

Turut dihadiri Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dan Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko Varianto, bersama kepala OPD Pemda Natuna. Hadir juga pengurus LAM dan tokoh masyarakat.

Kunker ini dalam rangkaian kegiatan “Silaturahmi dan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Restorative Justice”. Kegiatan diselenggarakan sejak 27-29 Juni 2022, di Gedung Sri Srindit, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna

Bupati Natuna, Wan Siswandi memberi apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kunjungan kerjanya ke kabupaten Natuna.

”Tentunya kami berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi bagi masyarakat Natuna terkait sosialisasi yang akan diadakan (Kejati Kepri) yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justive. Kami berharap seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang menjadi garda terdepan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sehingga dapat memahami dengan baik proses hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat,” ucap Wan Siswandi dalam sambutanya.

Mewakil tokoh masyarakat Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bunguran Timur Wan Suhardi, berharap dengan kunjungan Kajati Kepri serta sosialisasi tentang Restorative Justice ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat Natuna dalam mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dihadap hukum.

Kejati Kepri Gerry Yasid dalam sambutannya yang sekaligus selaku narasumber kegiatan tersebut menyampaikan kunjungannya ke Natuna merupakan salah satu agenda, yang secara keseluruhan terangkum dalam kegiatan Restorative Justice.

”Dalam sosialisasi penyelesaian dengan pendekatan restorative justice, saya sebagai kajati berfokus penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum,” kata Gerry Yasid.

Ia menegaskan bahwa stigma negatif terhadap hukum di negeri ini harus diluruskan dengan proses edukasi kepada masyarakat dan salah satunya melalui penjelasan seperti kegiatan sosialisasi hari ini.

”Banyak hal negatif yang kita dengar bahwa hukum kita dikenal tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ini salah. Ini pentingnya edukasi dan sosialisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice yang menjadi perlindungan bagi masyarakat yang terkena kasus hukum, dapat mendapatkan keadilan seadil adilnya. Jadi tidak ada perlakuan khusus antara si miskin dan si kaya, orang berpangkat atau orang biasa, dihadapkan hukum semua dianggap sama,” paparnya.

Gerry Yasid juga berharap dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dengan asas kekeluargaan di masyarakat kembali diterapkan, menjadi sinergitas antara masyarakat yang berorientasi pada keamanan dan kesejahteraan. Karena penegakkan hukum harus garis lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu Gerry Yasid juga menyampaikan terkait pembentukan Mahkamah Desa, untuk penanganan masalah-masalah di desa dapat di selesaikan secara demokrasi dan musyawarah bersama masyarakat dan perangkat desa.

Untuk diketahui bersama bahwa penyelesaian perkara pendekatan restorative justice adalah jaksa tidak menuntut untuk perkara perkara kecil sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan. Dimana sebuah kasus tidak hanya mengedepankan bukti semata, tapi melihat perkara dan nilai kemanusiaan serta hukuman yang dibawah 5 tahun dapat di selesaikan di luar persidangan melalui pendekatan restorative justice.

Saipul

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini