TANJUNGPINANG – Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2024, di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jalan Daeng Cekak Lt. 3 Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (22/11/2023).
Rapat tersebut dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, yaitu dari pemerintah, pengusaha dan pekerja, atau lazim disebut tripartit. Rapat dimulai sekitar pukul 10.15 WIB, yang pimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si.
Rapat tersebut juga dihadiri Pj Wali Kota Tanjujgpinang yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ahmad Yani, S.Sos, MM, M.Kes; Muhammad Rizki dari STIE Pembagunan sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan; Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Sylfa Yenny Dwi Putri-selaku Sekretaris Dewan Pengupahan.
Selanjutnya sebagai anggota, hadir Kepala BPS Tanjungpinang, Mangamputua Gultom; Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tanjungpinang; Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang.
Sedangkan dari pengusaha diwakili Apindo Cabang Tanjungpinang, yang dihadiri Riska Aprilia, Herriyati, dan Amintas Nurhadi. Dari perwakilan pekerja, dihadiri DPC SBSI Tanjungpinang, Nirwansyah; PC SP – FSP Pariwisata – SPSI Tanjungpinang Wendy Wijaya; dan DPC F-SPSI Reformasi Tanjungpinang Rendy Rinaldi F.
Dalam rapat tersebut telah disepakati UMK Kota Tanjungpinang tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Dengan kesepakatan ini terdapat kenaikan upah sebesar 123.297.73, atau 3,76 persen, jika dibanding UMK Tanjungpinang tahun 2023, yang berada di angka Rp 3.279.194,-.
Namun sebelum besaran UMK Tanjungpinang 2024 disepakati bersama, Ahmad Yani terlebih dulu menyampaikan pesan Wali Kota Hasan yang saat itu berhalangan hadir karena ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Ahmad Yani menuturkan bahwa dalam Dewan Pengupahan ini terdapat 3 unsur atau Tipartit yang nanti akan melakukan pembahasan hingga menghasilkan satu kesepakatan bersama terkait besaran upah. Ketiga 3 unsur itu, yatu pihak pengusaha, pemerintah dan pekerja.
“Nah, dalam Dewan Pengupahan ini ada serikat pekerja, dan ada serikat pengusaha, dan di tengah-tengahnya itu, ada pemerintah disitulah kita menimbang, mengingat dan memutuskan besaran biaya layak hidup Tanjungpinang,” jelas Ahmad Yani.
Dia menyebutkan sebelumnya UMK Provinsi Kepri 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.402.491.86,- yang nanti menjadi pedoman bagi pembahasan UMK Tanjungpinang 2024. Dia pun berharap rapat pembahasan upah ini dapat berjalan dengan baik, dengan meghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan satu sama lainnya.
Selain itu, ia juga meminta agar Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan pembahasan upah hari ini, dengan menghasilkan satu kesepakatan bersama tentang besaran nilai UMK Tanjungpinang tahun 2024. Per tanggal 24 November harus diusulkan kepada Gubernur Kepri, penetapan upah minimun (UMK) paling lambat 30 November 2023.
“Jadi hari ini harus klir ya, harus selesai kita bahas, kalau sampai malam, (tidak apa) kita sampai malam, kalau satu jam selesai, satu jam, ya, alhamdulilah, kalah sudah klir, besok kita bisa languang teruskan ke Pemprov Kepri,” pinta Ahmad Yani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyebutkan bahwa rapat pembahasan UMK tahun 2024 menggunakan aturan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, yang juga melihat besaran UMP Provinsi Kepri tahun 2024, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri.
“Rapat pembahasan besaran upah tahun ini, kita mengacu aturan PP nomor 51 tahun 2023, atas perubahan PP 36 tahun 2021, tentang Pengupahan,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, saat memimpin rapat.
Lebih jauh Achmad Nur Fatah menjelaskan, dalam aturan baru itu, terdapat dua formulasi atau rumusan dalam penghitungan besaran upah. Yang pertama, sebutnya, apabila UMK dibawah median upah, itu menggunakan rumusan inflasi, pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Kedua, kalau UMK di tahun berjalan berada diatas median upah, maka
inflasi tidak dimasukkan, namun hanya menggunakan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dan upah tahun berjalan.
Maka untuk penetapan besaran nilai UMK tahun 2024, kata Achmad Nur Fatah, kota Tanjungpinang menggunakan formula inflasi, dengan 3 variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Tanjungpinang 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha. Yaitu dengan rumusan UMK 2024 = UMP 2023 + { inplasi provinsi + { alfa x P€ provinsi } x UMP Provinsi }.
Mantan Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang itu, menegaskan bahwa perihal data untuk formula upah minimum, hanya diperbolehkan menggunakan data yang nersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yatu Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPS Tanjungpinang Mangamputua Gultom menjelaskan soal data statistik untuk penghitungan upah minimum, yaitu data kondisi ekonomi terkait inflasi dan data ketenagakerjaan yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2024.
Mangamputua mengatakan, bahwa pertumbuhan ekonomi Provins Kepri berada di angka 5,70 persen, dengan tingkat inflasi sebesar 2,05 persen, dengan tingkat koefisien alfa 0,30, atau dengan tingkat paling tinggi.
Dia pun menepis anggapan bahwa BPS turut serta menentukan besaran upah minimum. Mangamputua menegaskan pihaknya (BPS) tidak punya kewenangan dalam penentuan upah minimum, namun sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dewan Pengupahan, yang di dalamnya ada unsur pengusaha, pemerintah, dan pekerja
Sementara BPS, menurutnya, hanyalah sebagai penyedia data statistik, yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban BPS, yang diperintahkan oleh undang-undangan sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan dan mencatat seluruh data statistik baik nasional maupun internasional.
Dengan data statistik dari BPS yang dipaparkan Mangamputua, yaitu terkait inflasi provinsi Kepri sebesar 2,05 persen, pertumbuhan ekonomi 5,70 persen, dan tingkat alfa 0,30, maka dengan rumusan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, akan menghasilkan UMK Tanjungpinang tahun 2024, dengan besaran nilai sebagai berikut:
UMK 2024 = UMP 2023 + { inplasi provinsi + { alfa x P€ provinsi } x UMP Provinsi }, atau Rp 3.402.491, 69 = Rp3.279.194 + { 2,05 + { 0,30 x 5,70 } x Rp3.279.194 }.
“Jadi besaran nilai UMK Tanjungpinang 2024 diperoleh Rp 3.402.491, 69, atau mengalami kenaikan sebesar 123.297.73, atau 3,76 persen, dibanding tahun 2023,” sebut Achmad Nur Fatah, yang juga mantan kepala Kesbangpol Tanjungpinang itu.
Selanjutnya Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Achmad Nur Fatah meminta anggota Dewan Pengupahan memberi tanggapan atas besaran nilai upah minimum yang dihasilkan degan menggunakan formula inflasi tersebut.
Pihak perwakilan dari pengusaha maupun pekerja, kemudian memberi tanggapan atas perhitungan besaran nilai UMK Tanjungoinang 2024, yang telah disampaikan oleh Kadis Naker Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungoinang tersebut.
Setelah meyampaikan catatan dan harapan mereka, baik perwakilan pengusaha maupun pihak pekerja ahirnya satu suara menyepakati besaran upah minimum dari rumusan penghitungan upah minimum dengan menggunakan formulasi inflasi sebagaimana diamanatkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Maka Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, selaku pimpinan rapat, membacakan hasil rapat pembahasan upah minimum dengan besaran Rp 3.402.491, 69,- atau dengan pembulatan menjadi Rp 3.402.492,-.
“Maka rapat Dewan Pengupahan pada hari ini, telah menyepakati bersama besaran nilai UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492 (tiga juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah). Tok, tok, tok,” kata Achmad Nur Fatah mengumumkan besaran upah minimum yang telah disepakati bersama.
“Saya ucapkan terima kasih kepada perwakilan pekerja dan pengusaha, yang dari awal rapat sangat respon hingga rapat pembahasan upah minimum berjalan lancar. Terima kasih juga kepada BPS Tanjungoinang, dan kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat kali ini. Dengan ini rapat saya tutup,” ucapnya. Rapat tersebut ditutup pada pukul 11.45 WIB.
Kemudian seluruh Anggota Dewan Pengupahan melakukan penandatanganan dokumen berita acara Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024.
Achmad Nur Fatah menyebutkan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Tanjungpinang untuk selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Kepri, agar menetapkan UMK Tanjungpinang 2024, yang telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Tanjungpinang.
“Hasil rapat ini akan segera kami laporkan kepada Bapak Pj Wali Kota Tanjungpinang untuk diusulkan ke Bapak Gubernur Kepri untuk mendapatkan penetapan UMK Tanjungpinang 2024,”ujarnya.
Achmad Nur Fatah mengatakan bahwa UMK 2024 akan berlaku dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Nanti, setelah Gubernur telah meneken SK tentang penetapan upah minimum, maka selanjutnya akan disosialisasikan kepada pekerja dan pengusaha.
“Saya berharap semua pihak terutama pihak perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan upah minimum 2024,” tutup Achmad Nur Fatah.
Tira