Kemensos RI Kembali Salurkan Bantuan di Tanjungpinang, Kali Ini Program KKS

Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat Tanjungpinang. Kali ini melalui program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk warga tidak mampu.

Bantuan berupa uang belanja kebutuhan pokok untuk keluarga tidak mampu, yang disalurkan oleh Bank BNI.

Program KKS merupakan bantuan tambahan sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat Indonesia, khususnya golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera di Indonesia.

Bantuan berupa uang belanja kebutuhan pokok untuk keluarga tidak mampu, yang disalurkan oleh Bank BNI di Aula Kantor Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Rabu (20/5/2020).

“Bantuan ini program kemensos dan sudah berjalan cukup lama. Cuma ada tambahan saja dari pemerintah karena ditengah kesulitan Covid-19 ini. Namanya program sembako Covid Kemensos,” kata Supervisor Marketing Bank BNI, Utoro.

Dijelaskan Utoro, konsep bantuan ini adalah, masyarakat diberikan kartu keluarga sejahtera yang berbentuk seperti ATM. Di dalam kartu tersebut terdapat saldo sebesar Rp200.000 dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

“Belanjanya juga di warung khusus, namanya E-Warung. Di warung tersebut kita taruh mesin edisi, jadi mereka bayarnya tinggal gesek,” kata Utoro.

E-Warung sendiri sambung Utoro, telah ada di seluruh kelurahan yang ada di Tanjungpinang. Sehingga warga tidak perlu khawatir harus berbelanja di mana. Utoro memastikan bahwa penyaluran bantuan ini tetap menggunakan protokol kesehatan serta menerapkan sosial distancing.

Selain itu, ia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa ini murni bantuan dari Kementerian sosial, bukan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang ataupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pendataan pun telah ada dari Kementerian Sosial, sehingga data penerima sudah jelas.

“Penerimanya seribuan lebih. Kita tegaskan ini dari Kemensos, kita gunakan aula Dinsos ini hanya menumpang saja,” terang Utoro.

sumber: diskominfo tpi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini