Rahma Jawab Interpasi DPRD Tanjungpinang Terkait TPP ASN

Tanjungpinang
Plt. Wali Kota Rahma saat menghadiri sidang interpelasi di DPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan jawaban atas hak interplasi DPRD kota Tanjungpinang terkait kesenjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Rabu (20/5/2020).

Jawaban tersebut disampaikan Rahma dalam rapat paripurna DPRD yang di pimpin Ketua DPRD kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, di ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

Sidang tersebut juga dihadiri Wakil Ketua I Ade Angga, 27 anggota DPRD Kota Tanjungpinang, tim TAPD dan sejumlah pejabat pemko Tanjungpinang.

Dalam paparannya, Plt. Wali Kota Rahma menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan anggota DPRD, terdapat 12 poin pertayaan dari rapat dewan sebelumya. Wali kota menjawab pertanyaan tertulis dan disampaikannya dalam rapat tersebut.

Salah satu poin yang disampaikan Rahma adalah mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pemko Tanjungpinang.

Ia mengatakan segala sesuatu yang mulai atau dibuat telah melalui proses dan perundang – undangan yang berlaku, termasuk penetapan besaran jumlah TPP sudah melalui proses tim penyusunan dan meminta persetujuan menteri dalam negeri, bahkan sudah melalui proses pembahasan,” terang rahma

Wali kota juga menekankan bila mana ada kesenjangan antara PNS satu sama lain akan dilakukan revisi dan akan ditinjau baik dari tim pembentukan TPP hingga besaran pendapatan dan akan dilakukan perubahan, apalagi menyangkut hak orang, maka akan diberikan sesuai dengan beban kerja dan resiko yang mereka emban.

“ Saya akan segera mungkin merubah besaran TPP, apalagi terkait pendapatan ASN yang akan kita berikan dan jangan sampai ada yang terzolimi,” pungkasnya

Sekeretaris Daerah, Teguh Ahmad Syafari, menambahkan terkait perubahan besaran tunjangan saat ini, kita sudah lakukan kordinasi dengan Mendagri untuk besaran tunjangan ASN.

“Mendagri sedang menyusun konsep TKD pemda se- Indonesia. InsyAllah, dua bulan lagi keluar. Regulasi itu nantinya kita terapkan, sehingga tidak akan ada lagi perbedaan besaran tunjangan eselon dari kabupaten kota yang satu dengan kabupaten kota lainnya. Yang membedakan adalah celah viskal daerah tersebut dan tunjangan kemahalan di daerah tersebut,” terang Teguh.

Teguh menyebutkan aturan yang mengatur Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dikeluarkan dari mendagri dan akan mengatur besaran TKD. Peraturan yang baru, penyusunan tunjangan kinerja daerah dibahas sejalan dengan pembahasan gaji 2021,” tuturnya.

sumber diskominfo tpi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini