Kepri – Ketua SMSI Kepri Zakmi sangat mendukung langkah Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L- KPK) Kepri yang gigih berjuang untuk lahan warga di tanah terlantar di Tanjungpinang, hingga pemerintah pusat dan DPR RI.
Sejauh ini L-KPK telah memperjuangkannya ke pemerintah daerah dan DPRD setempat, agar warga bisa mengelola dan memanfaatkan lahan-lahan terlantar yang sudah bertahun-tahun ditelantarkan oleh pihak perusahaan pemegan izin usaha di lokasi tersebut.
Terakhir L-KPK melakukan pertemuan silaturahmi dengan Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera di lobi hotel CK batu Delapan Tanjungpinang, Selasa (16/02/21).
Dalam kesempatan itu Pimwil L- KPK Kepri membahas persoalan terkait tanah-tanah terlantar di Tanjungpiang yang selama ini mereka perjuangkan agar masyarakat dapat mengelola untuk lahan pertanian, perkebunan dan peternakan.
Kepada Mardani Ali Sera, pihaknya juga mengungkapkan adanya mafia tanah yang ingin menguasai lahan dengan bermain menggunakan ijin HGB, HGU dan lainnya. Modusnya mengurus izin penggunaan lahan yang tujuan sebenarnya bukan untuk diusahakan/dikelola, melainkan untuk menguasai tanah negara seluas-luasnya.
Buktinya, pihak pemegang izin justru menelantarkan lahan tersebut dengan tidak mengelola sesuai peruntukannya hingga bertahun lalu. Belakangan masyarakat menggarapnya dan mengelolanya sebagai lahan pertanian, dan terjadilah sengketa lahan karena pihak pemegang izin mempersoalkan bahkan memperkarakan ke jalur hukum.
Menangapi salah satu pembahasan itu, Mardani Ali Siera mengatakan, untuk permasalahan Perusahaan yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB, HGU dll, tetapi tidak menjalankan perintah peruntukannya, kalian dari L-KPK bisa melaporkannya ke Ombusmant Republik Indonesia (ORI)
“Untuk Perusahaan nakal, yang ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dengan modus mengunakan ijin HGB.HGU, kalian dari L-KPK Kepri bisa laporkan ke ORI (Ombusmant Republik Indonesia), masukan ini akan saya tampung nanti saya bantu,”ucap anggota DPR RI Komisi II tersebut.
Sementara itu, meski pun dalam waktu terbatas. Ketua L- KPK Kepri, Kennedy Sihombing mengaku bahwa dirinya bersama Pimwil L- KPK lainnya merasa puas atas sambutan dan pertemuan itu. Dia juga berterimakasih kepada Bapak Ali Siera atas segala pengarahan dan masukan yang telah diberikan.
Terpisah, menanggapi pertemuan L- KPK Kepri dan anggota Komisi II DPR RI bidang Pertanahan, Mardani Ali Siera, dimana salahsatunya membahas tentang persoalan pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat, disambut baik oleh Ketua SMSI Kepri, Zakmi.
Kembali Zakmi sampaikan, sebagai alat informasi dan kontrol sosial, tentu sangat mendukung langkah-langkah yang telah diambil L-KPK Kepri selama ini terutama terkait persoalan memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam pemanfaatan tanah telantar.
“Ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lahan terlantar di Kepri yang tidak pernah dikelola oleh pengusaha yang mendapatkan izin mengelola. Kepri ini luas daratannya sangat terbatas. Mestinya lahan lahan itu sudah bernilai ekonomi yang baik hingga bisa memakmurkan masyarakat dan menghasilkan devisa untuk negara. Nyaranya, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kondisi lahan yang pernah dialokasikan izin sejak puluhan tahun lalu itu tidak pernah dikelola sama sekali,” ucap Zakmi dalam bincang-bincang dengan wartawan.
Kepada Pemerintah melalui pihak BPN, Ketua SMSI Kepri ini juga menggingatkan agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pejabat negara tidak boleh ikut menjadi bagian dari Koorporasi mafia tanah. Jika Perusahaan tidak menjalankan peruntukannya dengan batas waktu yang diberi, pemerintah mesti tegas. Cabut dan kembalikan hak penguasaan tanah itu kepada negara,” sebutnya.
Menurut Zakmi, ada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Menurutnya, pada Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan. Lalu merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” tegas Zakmi.
Zakmi mengaku prihatin dengan permasalahan lahan terlantar ini karena banyak petani yang mengadu kepada wartawan lantaran sering diganggu oleh orang orang suruhan pengusaha. “Banyak petani yang sudah mengelola belasan tahun sebagian kecil dari lahan terlantar itu untuk pertanian malah terancam terusir dari lahan garapan itu.
Zakmi juga mengapresiasi upaya L-KPK yang merespon masalah yang banyak dialami masyarakat kecil khususnya para kelompok tani dan membantu memberi advokasi dan pencerahan. ***
Berkaitan dengan instruksi presiden tentang tana percepatan sertifikasi tana untuk masyarakat miskin, maka disini kami masyarakat minta agar pemerinta daera harus bekerja keran untuk mempercepat program ini. Karna di pulau Bintan ini banyak tana terlantar yang di kuasai oleh rakyat miskin,tapi Pemda tutup mata.pemfa hanya membuka mata bagi pemilik HGU/HGB yang sudah sekian lama tidak berjalan .oleh karna itu atasnama masyarakat Indonesia ,dan gunung kijang pada khususnya meminta agar pemerinta daera ,Kepri,sampai ke desa,jangan main kucing kucingan terhadap tana terlantar yang suda di kuasai masyarakat.seperti di Galang batang ,tana negara HGU mati sejak tahun 1963. Sekarang di kuasai warga,lalu di klaim oknum Tiong hoa menggunakan surat G 7. Sementara dari data kehutanan tana tersebut Masi status HL.
Kami masyarakat desa gunung kijang sanagat mendukung kinerja kerja KPK Kepri ,demi penegakan hukum .karna masarakat sangat menunggu kebenaran dan keadilan hukum di Bintan berkaitan dengan apa arti HGU/HGB.serta fungsi fungsi nya. Berantas sampai akar pak.jangan sisakan .