Labrak Aturan, Muslim: Kocok Ulang Proses Cawagub Kepri

Tanjungpinang
Muslim Matondang, Tokoh Masyarakat Kepri
Muslim Matondang, Tokoh Masyarakat Kepri

Tanjungpinang-Tokoh masyarakat Kepri, yang juga mantan elite partai di Kepri Muslim Matondang, dengan tegas mengkritisi proses pengisian Wakil Gubernur (Wagub) Kepri. Apa soal?

Menurut Muslim, proses pemilihan Wagub Kepri, yang tengah berjalan saat ini, harus dibatalkan dan dikocok ulang dari awal usulan calon oleh partai politik (Parpol) pendukung Sanur. Sebab, tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, karena sudah menyalahi aturan yang berlaku.

Dua nama calon atas nama Isdianto dan Agus Wibowo, yang turut serta diusulkan partai pengusung ke DPRD melalui Gubernur Kepri, tidak bisa dijadikan dasar oleh DPRD Kepri melalui Pansus dan Panlih Wagub, untuk melanjutkan proses pemilihan Wagub Kepri.

Pasalnya, kata Muslim, pengajuan kedua nama calon tersebut, tidak didukung oleh rekomendasi dari semua partai pengusung Sanur (Sani-Nurdin), yang memenangkan Sanur dalam Pilkada Kepri 2015.

Dari fakta yang ada, partai pengusung merekomendasi nama calon yang berbeda-beda. Berdasarkan salinan rekom partai pengusung, terdapat lima calon yang diusulkan ke DPRD Kepri lewat Gubernur. Yakni, Isdianto, Agus Wibowo, Rini Fitrianti, Mustofa Wijaya, dan Fauzi Bahar

Hal itu berdasarkan rekomendasi partai pengusung, dimana partai Demokrat mengusulkan nama Isdianto dan Agus Wibowo, PKB mengusung Mustofa Wijaya dan Isdianto, Nasdem merekom Isdianto dan Rini Fitrianti, dan Gerindra membawa Isdianto dan Fauzi Bahar

“Sesuai UU yang mengaturnya (pasal 176 uu no.10 tahun 2016), partai pengusung hanya diperbolehkan mengusulkan dua nama, tidak lebih dari itu. Kalau dua nama belum disepakati, ya sebaiknya dimusyawarahkan ulang, hingga lahir dua nama calon, baru bisa diproses oleh DPRD melalui Pansus dan Panlih Wagub Kepri,” tegas Muslim, Sabtu (25/11), di Tanjungpinang.

Muslim mengaku miris melihat kondisi ini, karena bisa- bisanya Gubernur Kepri mengusulkan lebih dari dua nama calon Wagub Kepri, sementara dalam ketentuan yang berlaku jelas- jelas disebutkan hanya dua nama calon yang bisa diajukan ke DPRD, yang dibuktikan dengan rekomendasi partai pendukung.

“Saya jadi bingung, kok hal ini bisa terjadi, apakah karena kurang teliti, ceroboh, dan unsur sengaja? Atau memang ada muatan politik tertentu dibalik itu, untuk tujuan menggalkan pengisian Wagub Kepri hingga masa jabatan yang sekarang berakhir?. Biarkan masyarakat yang menilai sendiri,” ujar Muslim.

Aneh lagi, meski mengusulkan lebih dari dua nama, DPRD Kepri melalui Pansus dan Panlih Wagub, justru keukeuh (ngotot) memproses berkas calon hingga ke ruang paripurna penetapan Cawagub Kepri.

Seharusnya, berkas dua nama calon tersebut harus ditolak atau dikembalikan lagi kepada Gubernur Kepri, dengan catatan-catatan perbaikan. “Ya, harus dikocok ulang, yang dmulai dari usulan calon Wagub yang baru,” tegas Muslim.

Yang sangat-sangat ironis lagi, DPRD Kepri sebagai lembagai legislatif yang melek aturan karena salah satu fungsinya membuat peraturan daerah (legislasi), justru mengamini sebuah produk yang nyata-nyatanya melabrak aturan. Bahkan DPRD ikut-ikutan memperjuangkan sesuatu yang disadari sudah salah dari semula.

Muslim pun mempertanyakan, apa dasar DPRD, baik lewat Pansus dan Panlih Wagub, untuk memproses dan memverifikasi berkas atas nama Isdianto dan Agus Wibowo sebagai calon Wagub Kepri, hingga membawa satu nama ke ruang paripurna DPRD Kepri.

Sementara, lanjut Muslim, yang diusulkan partai pengusung melalui Gubernur Kepri, terdapat lima calon. Artinya, dengan memproses nama Isdianto dan Agus Wibowo, DPRD melalui Pansus atau Panlih Wagub, sudah menyimpulkan sendiri, dua nama calon dari lima nama calon yang diajukan partai pengusung ke DPRD melalui Gubernur Kepri.

“Karena rekomendasi partai pengusung itu hal pokok dan sebagai dasar untuk proses pengisian Wagub Kepri, yang lowong. Lalu, kenapa DPRD tidak memproses kelima calon yang diusulkan, karena faktanya ada lima calon yang diajukan ke DPRD, bukan dua calon. Ini benar-benar diluar nalar sehat saya,” beber Muslim.

Ia menjelaskan, pengajuan calon Wagub itu sepenuhnya hak partai pengusung bukan domain DPRD, atau Pansus maupun Panlih. Dalam hal ini, tugas pokok DPRD melalui Pansus dan Panlih adalah meneliti berkas rekomendasi partai pengusung. Kalau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mengusulkan dua nama calon, baru diteruskan untuk verifikasi kelengkapan berkas calon oleh Panlih.

Kalau sudah lengkap lalu menetapkan calon Wagub untuk selanjutnya dipilih dalam rapat Paripurna DPRD. Yang dinyatakan menang dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai Wakil Gubernur defenitif, sisa masa jabatan 2016-2021. (Tigor).

 

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini