Nasdem Tolak Mustofa, Muslim: Pengisian Jabatan Wagub Kepri Bisa Buntu

Tanjungpinang
Muslim Matondang, pengamat politik dan tokoh masyarakat Kepri
Muslim Matondang, pengamat politik dan tokoh masyarakat Kepri

Tanjungpinang-Polemik pengisian Wakil Gubernur (Wagub) Kepri semakin memanas, menyusul penolakan partai Nasdem terhadap Mustofa Wijaya sebagai calon Wagub Kepri.

Seperti diketahui, tiga partai pendukung Sanur yakni Demokrat, PKB dan PPP, pada Rabu (22/11), mengusulkan nama Mustofa Wijaya sebagai calon Wagub Kepri pengganti Agus Wibowo yang mundur saat verifikasi berkas calon.

Pengajuan nama Mustofa ini bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Kepri, dengan agenda penetapan calon Wagub Kepri, atas nama Isdianto, yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi oleh Panlih.

Namun Nasdem tidak sependapat dengan tiga partai koalisinya itu, dan kukuh pada pilihan semula, yakni tetap mengusulkan nama Rini Fitrianti, putri kandung Alm. HM. Sani, mantan Gubernur Kepri peridoe 2016-2023. Sedangkan Gerindra belum bersikap terkait itu.

Pengamat politik Kepri Muslim Matondang mengaku miris melihat sikap NasDem, yang justru menawarkan jalan buntu bukan solusi, yang kian memperkeruh suasana.

Menurutnya, Nasdem harus berada diposisi tengah (netral), itu mengingat saat ini Gubernur Kepri dijabat Nurdin Basirun yang juga ketua NasDem Kepri.

“Jadi, secara etika politik, wajar-wajar saja, jika posisi Wagub menjadi hak dari partai lain, dalam koalisi pendukung Sanur di Pilkada Kepri 2015,” kata Muslim, Sabtu (25/11), di Tanjungpinang.

Ia berpendapat, karena jabatan Gubernur Kepri sudah milik NasDem, maka secara etika politik, NasDem seharusnya mengikuti apa yang menjadi kesepakatan dari keempat partai koalisinya.

“Bukan memaksakan keinginannya sendiri, karena itu bukan solusi. Namun sebaliknya, justru menawarkan jalan buntu yang bisa memicu situasi kian memanas,” ungkap Muslim.

“Jika NasDem tetap memaksakan kehendaknya, berarti dapat dipastikan kekosongan jabatan Wagub Kepri akan awet hingga akhir periode kepemipinan sekarang ini,” ujarnya.

Sedangkan soal batas waktu pengajuan calon sebagaimana disampaikan DPRD, bagi Muslim, pernyataan itu tidak memiliki dasar yang kuat, karena memang tidak diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008.

Karena tata tertib pengisian Wagub yang dibuat DPRD Kepri, tidak boleh melanggar UU dan peraturan pemerintah. “Dasarnya hanya satu, yaitu rekomendasi partai atau gabungan partai pengusung, yang disampaikan ke DPRD lewat Gubernur Kepri,” sebutnya.

Menurutnya, penetapan Isdianto sebagai calon tetap Wagub Kepri oleh DPRD, bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Karena tidak ada satu butir pun dalam UU yang memberikan hak intervensi, hak memaksa, hak men-deadline, apalagi hak memutuskan tentang siapa calon yang bisa ditetapkan. Dasarnya tetap dari usulan partai pengusung,” katanya.

Dalam menyelesaikan kisruh pengisian Wagub Kepri, Muslim menawarkan solusi, yakni adanya komunikasi dua arah antar-partai politik pengusung dan Gubernur Kepri.

Jika mentok juga, maka DPRD Kepri dapat menggunakan hak politiknya sebagai lembaga Legislatif. Yaitu dengan memanggil Gubernur dan seluruh partai pengusung untuk duduk satu meja.

“Saya yakin kalau sudah duduk satu meja, akan terbangun komunikasi dua arah yang baik, dan akan menghasilkan solusi untuk pengisian jabatan Wagub Kepri, yang lowong lebih dari satu tahun ini,” katanya.

Gubernur dan DPRD Kepri serta partai pengusung, harus bisa bersinergi untuk mempercepat pengisian jabatan Wagub Kepri. “Kasihan masyarakat Kepri, sudah 16 bulan menunggu dan mendambakan Wakil Gubernur-nya yang hingga saat ini tak kunjung ditetapkan,” papar Muslim. (TR)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini