Menanti Putusan Sela Majelis dalam Sidang Lanjutan Perkara Politik Uang

Tanjungpinang
ruang persidangan

Tanjungpinang – Sidang perkara pelanggaran Pemilu dengan terdakwa M. Apryandy, Caleg Gerindra, akan dilanjutkan hari ini, Selasa (18/6/2019), di PN Tanjungpinang. Sidang kedua ini beragendakan pembacaan putusan sela dari Manjelis Hakim.

Di sidang pertama, pada Senin (17/6/2019), majelis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri telah memberikan kesempatan kepada Zaldi Akri selaku jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, dan penyampaian nota keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum Apryandy yang juga sudah ditanggapi penuntut umum.

Fakta-fakta maupun argumen yang diungkapkan penasihat hukum terdakwa dalam merespon dakwaan penuntut umum akan menjadi pertimbangan 3 majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Adapun permohonan Apryandy kepada majelis hakim, yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, adalah membatalkan demi hukum dakwaan jaksa dan memerintahkan perkara yang sedang diadili dihentikan.

Alasan keberatan kuasa hukum M. Apryandy, Hendie Devitra dan dan Sabri Hamri, karena dakwaan penuntut umum yang dikemukakan dihadapan persidanagn dinilai kabur dan prematur. Dalam perkara tersebut penuntut umum mendakwa Apryandy melakukan tindak pidana politik uang.

Namun penasihat hukum terdakwa mempermasalahkan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Hendie menjekaskan penuntut umum mendakwa Apryandy melakukan perbuatan tindak pidana dengan menerapkan pasal 253 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHAP.

Nah, menurut Hendie, pasal yang diterapkan jelas tidak ada hubungannya dengan delik yang didakwakan penuntut umum. Sebab, pasal 253 ayat (1) berbunyi: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Maka jelas surat dakwaan kabur karena rumusan delik (pasal) yang diterapkan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan,” ungkap Hendie.

Hendie Devitra, SH

Ia menyebutkan dakwaan penuntut umum sangat membingungkan dan menyesatkan atas uraian perbuatan yang didakwakan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, karena pasal 253 ayat (1) yang diungkapkan dipersidangan terkait Peyusunan Daftaf Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, penyertaan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHAP juga dinilai kabur dan tidak cermat, yang mendakwa M. Apryandy bersama saksi Agustinus Marpaung dan saksi Yusrizal Bin Suwardi. Sebab menurut Hendie, tindak pidana Pemilu sebagai delik khusus telah menentukan subjek pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, yaitu pelaksana, peserta dan tim kampaye.

“Sedangkan saksi Agustinus Marpaung dan saksi Yusrizal tidak sebagai pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye,” sebut Hendie.

Dari keadaan tersebut, dia menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaiamana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengenai tindak pidana, yang harus memenuhi syarat seperti menyebutkan waktu (tempus delicti) tempat (lokus delicti), siapa pelakunya, bagaimana tindak pidana dilakukan dst-nya.

Dengan alasan itu, Hendie meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena sangat membingungkan dan menyesatkan. “Sesuai pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf b: batal demi hukum,” ujar Hendie.

Dibagian lain, nota eksepsi juga menyoroti penerapan pasal yang berubah-ubah. Terkait itu, penasehat hukum menilai dakwaan penuntut umum: prematur. Sabri Hamri menyebut pelaporan terhadap peristiwa tindak pidana Pemilu harus sesuai temuan atau laporan yang selanjutnya dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat material dan formil dan sekaligus menentukan pasal yang disangkakan.

Menurut Sabri, pasal yang dipersangkakan dalam pembahasan pertama di Gakkumdu adalah pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) tentang Pemilu, yang diketahui berdasarkan undangan klarifikasi Bawaslu terhadap kliennya.

Bunyi Pasal 523:
(2)Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Namun laporan Bawaslu ke Polres Tanjungpinang, pasal yang disangkakan terhadap kliennya berubah menjadi pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) tentang Pemilu, yang sama sekali tidak pernah dbahas di Gakkumdu.

Bunyi Pasal 523:
(1)Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Kami menyatakan dakwaan penuntut umum prematur dan telah menyimpang dari hasil penyelidikan/pemeriksaan pertama di Gakkumdu. Alasanya, karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa M. Apryandy tidak pernah dilakukan pembahasan di Gakkumdu, dan karena itu tidak memenuhi syarat material dan formil,” kata Sabri Hamri.

Maka dari uraian alasan keberatan yang dikemukakan, sambung Hendie, agar Majelis Hakim dapat menerima eksepsinya, dengan menyatakan surat dakwaan penuntut hukum batal demi hukum, serta memerintahkan penghentian perkara pidana tersebut.

“(kami) memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum, batal demi hukum. (Serta) menghentikan perkara pidana No: 182/Pid.sus/2019/PN.Tpg, atas nama terdakwa M. Apryandy, dengan membebankan biaya perkara kepada negara” tutup Hendie dalam nota eksepsinya.

Menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa, Zaldi Akri selaku jaksa penuntut mengatakan uraian perbuatan tindakan pidana dalam dakwaan sudah jelasa dan lengkap, bahkan menurutnya, terdakwa juga memahami saat majelis menanyakan surat dakwaan.

Terkait perubahan pasal, ia berargumen bahwa hal tersebut biasa terjadi dalam tahap penyelidikan atau pembahasan pertama karena belum masuk ke penyidikan. Ia juga menyebut eksepsi sudah melampaui ke pokok materi perkara.

Dia pun meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang perkara pelanggaran Pemilu dengan pemeriksaan saksi. Bagaimana pertimbangan majelis hakim, hari ini akan diputuskan dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpiang.

Jika eksepsi penasihat hukum diterima, maka perkara akan ditutup. Sebaliknya jika ditolak, sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi hingga putusan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2019) depan. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini