Dakwaan Kabur, Pengacara Minta Majelis Hentikan Perkara Politik Uang Apryandy

Tanjungpinang

 

ruang persidangan

Tanjungpinang – Penasehat hukum M. Apryandy, menilai dakwaan penuntut umum kabur, tidak lengkap dan prematur. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim agar membatalkan surat dakwaan Nomor Reg Perk PDM-03/TGPIN/Epp.2/06/2019, dan menghentikan sidang pemeriksaan perkara pidana tersebut.

“Majelis hakim yang terhormat agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum, batal demi hukum. (Serta) menghentikan perkara pidana No: 182/Pid.sus/2019/PN.Tpg, atas nama terdakwa M. Apryandy,” kata Hendie Devitra, kuasa hukum Apryandy, saat membacakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, di ruang sidang, Senin (17/6/2019).

Perkara politik uang terhadap M. Apryandy disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang perdana dan terbuka untuk umum ini diketuai oleh majelis hakim Acep Sopian Sauri dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Eduart Marudut Sihaloho. Sedangkan JPU adalah Zaldi Akri dari Kejari Tanjungpinang.

Dalam perkara tersebut, penuntut umum mendakwa M. Apryandy, Caleg Gerindra itu, melanggar pasal 253 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHAP.

Namun Hendy menilai surat dakwaan penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaiamana dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mengenai tindak pidana dengan meyebut waktu (tempus delicti) dan tempat (lokus delicti) tindak pidana dilakukan.

Oleh karena itu, dalam eksepsinya, Hendie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan penuntut umum karena sangat membingungkan dan menyulitkan kilennya melakukan pembelaan. “Sesuai pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat (2) huruf b: batal demi hukum,” tegas Hendie.

Selain itu, dakwaan jaksa juga dinilai prematur. Eksepsi yang selanjutnya dibacakan Sabri Hamri, rekan Hendie yang juga tim kuasa hukum Apryandy, menilai dakwaan jaksa menyimpang dari hasil penyelidikan/pemeriksaan pertama di Gakkumdu.

Sabri menjelaskan pasal yang disangkakan dalam pembahasan pertama di Gakkumdu adalah pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) ttg Pemilu. Namun berdasarkan laporan Bawaslu ke polisi, pasal yang disangkakan terhadap kliennya berbeda, dimana terjadi perubahan menjadi pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) ttg Pemilu.

Maka dari uraian alasan keberatan yang dikemukakan, tim kuasa hukum Apryandy meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsinya, dan menyatakan surat dakwaan penuntut hukum batal demi hukum.

Selanjutnya, Hendie meminta,” majelis memerintahkan pemeriksaan perkara pidana No: 182/Pid.sus/2019/PN.Tpg, atas nama terdakwa M. Apryandy dihentikan dan membebankan biaya perkara kepada negara”.

Atas eksepsi penasehat hukum Apryandy, majelis menskor sidang hingga pukul 16.00 WIB, untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, yang saat ini sedang berlangsung. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini