Mendagri Bakal Tolak Penetapan Wagub Kepri, Pengamat: Harus “On The Track”

Tanjungpinang
Pery Rehendra Sucipta
Pery Rehendra Sucipta

Tanjungpinang- Kabar memgejutkan datang dari Kemendagri, terkait penetapan Wagub Kepri yang berasal dari satu orang calon. Bahkan Mendagri sedang mengkaji aspek yuridisnya.

Karena menurut Kapuspen Kemendagri Arief M Edie, sperti dilansir batamtoday.com, secara yuridis yakni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri tidak sah, maka prosesnya harus diulang dengan usulan dua orang calon, bukan satu calon.

Arief menegaskan keputusan DPRD Kepri yang menetapkan Wagub Kepri berasal dari usulan satu calon, bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Kemendagri akan memanggil DPRD dan Gubernur Kepri guna membahasnya.

“Otda masih secara intensif membahas aspek yuridisnya, peraturan perundang-undangannya itu dua nama, bukan satu calon sekarang ini. Nah, Otda masih membahas aspek yuridisnya, gimana enaknya,” kata Arief M Edie di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Pengamat hukum Pery Rehendra Sucipta sependapat dengan Mendagri, bahwa penetapatan Wagub Kepri dari usulan satu calon, melanggar peraturan perundang-undangan.

Ia menyarankan, jikapun nantinya ada pembatalan penetapan Wagub oleh Mendagri, DPRD Kepri sebaiknya menerima keputusan itu, dengan melakukan proses ulang pemilihan Wagub.

“Jadi lebih baik “on the track” saja. Proses pemilihan Wagub Kepri harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pery pada SULUH KEPRI, Rabu (27/12), menanggapai kabar penolakan itu.

Memang, ungkap Pery, jika pada akhirnya Mendagri membatalkan keputusan tentang penetapan Wagub Kepri, DPRD bisa saja menggugat keputusan tersebut, namun yang dirugikan adalah masyarakat dan Pemprov Kepri.

Ketua DPD PDIP Kepri Soeryo Respationo yang juga mantan Wagub Kepri bersama Isdianto, di depan gedung DPRD Kepri, usai penetapan Wagub Kepri oleh DPRD
Ketua DPD PDIP Kepri Soeryo Respationo yang juga mantan Wagub Kepri bersama Isdianto, di depan gedung DPRD Kepri, usai penetapan Wagub Kepri oleh DPRD

”Karena proses hukumnya akan memakan waktu yang cukup lama. Lalu, kapan lagi Masyarakat Kepri punya Wagub, sementara keberadaan Wagub itu sangat urgen bagi provini kita dengan wilayah Kepulauan,” kata Dosen Prodi Ilmu Hukum di UMRAH itu.

Ia menjelaskan, berkaca pada gugatan pelaksanaan Pilkada di MK, karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU, proses peradilannya cukup panjang dan lama. Padahal pada akhirnya MK memperbolehkan satu pasangan calon melawan kotak kosong, namun penetapan dan pengesahannya baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan MK.

“Jadi sekali lagi, kita berharap agar proses pemilihan Wagub Kepri tetap pada aturan saja. Yang lebih baik itu, ya melakukan proses ulang sesuai prosedur yang sudah ada, yaitu pasal 176 UU N0.10/2016,” ujarnya.

Memang, kata Pery, pemilihan Wagub dari satu calon, tidak punya dasar hukum karena undang-undang mengatur penetapan dua calon unuk kemudian dipilih oleh DPRD.

“Maka, jikapun nanti ada pembatalan dari Mendagri, kalau melihat dari aspek kepentingan umum, sebaiknya diakukan proses ulang pemilihan Wagub sesuai aturan yang ada, ketimbang menggugat ke pengadilan,” Pery menyarankan. (TR)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini