Pemberhentian Rahma Tertunda, Ombudsman Segera Periksa Sejumlah Pejabat

Tanjungpinang
Surat 'pemanggilan' Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Surat ‘pemanggilan’ Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Tanjungpinnag – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri akan memeriksa sejumlah pejabat terkait keputusan penundaan pemberhentian Rahma dari Anggota DPRD Tanjungpinang, yang maju di Pilkada Tanjungpinang 2018.

Dari salinan surat Ombusman yang diterima Suluh Kepri, Senin (7/5), pemeriksaan akan dijadwalkan pada Selasa, 8 Mei 2018, sekitar pukul 09.00 Wib, di ruang rapat Lt. 3, Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Surat itu bernomor: 0033/ORIKEPRI-SRT/IV/2018, tertangal 27 April 2018, perihal undangan pertemuan penyelesaian laporan masyarakat, yang ditanda tangani
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Achmad Irham Syatria P.

Mereka yang diminta hadir, anatar lain Sekdaprov Kepri, Pj. Walikota Tanjungpinang, Ketua DPRD Tanjungpinang, Sekwan Tanjungpinang, Ketua KPUD dan Panwaslu Tanjungpinang serta Pimpinan Partai PDI Perjuangan Tanjungpinang.

Membaca isi surat tersebut, pemanggilan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan Rahma yang melaporkan dugaan Maladministrasi terkait penundaan berlarut proses pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang.

Menurut Achmad Irham Syatria,
Ombudsman RI Perwakilan Kepri berwewenang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut. “Hal itu merujuk Pasal 8 Ayat (1) UU No.37 tahun 2008, tentang Ombudsman RI,” kata Achmad Irham dalam suratnya.

Seperti diketahui, Rahma adalah calon Wakil Walikota Tanjungpinang yang mendampingi Syahrul, calon Walikota Tanjungpinang di Pilkada Tanjungpinang 2018.

Sebelum mencalonkan diri, Rahma tercatat sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari F-PDI Perjuangan. Sesuai PKPU No. 3 tahun 2017, Rahma wajib mundur dengan dibuktikan surat peresmian pemberhentian dari Gubernur Kepri, yang akan diserahkan ke KPUD paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Maka, sehari setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Tanjungpinang 2018, Rahma langsung menyampaikan surat pengunduran diri ke Pimpinan DPRD Tanjungpinang, yaitu pada 13 Februari 2018.

Namun pengunduran diri Rahma menjadi polemik. Pemerintah Kota Tanjungpinang sempat mengembalikan berkasnya ke DPRD karena tidak disertai surat rekomendasi partai perihal pengunduran dirinya. Yang dalam hal ini rekomendasi partai PDI Perjuangan.

Surat Gubernur Kepri (ft: batamtime.co)
Surat Gubernur Kepri (ft: batamtime.co)

Gubernur Kepri setali tiga uang dengan Pj. Walikota Tanjungpinang, yang juga menilai berkas Rahma tidak lengkap karena tidak melampirkan surat rekomendasi partai.

Akhirnya gubernur menunda penerbitan surat pemberhentian Rahma sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang, yang disampaikan melalui surat bernomor: 120/0646/PEMTAS/SET, tertanggal 30 April 2018

Rahma bersama tim pemenangan Syahrul-Rahma merasa dirugikan atas penundaan penerbitan SK peresmian pemberhentiannya. Rahma lalu mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri, yang menduga ada Maladministrasi terkait berlarutnya proses pemberhentiannya . (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini