Pemberian Izin Ekspor Mineral Mentah Picu Aktivitas Tambang Ilegal di Kepri

Tanjungpinang
Aktivitas tambang di kabupaten Bintan
Aktivitas tambang di kabupaten Bintan

Kepri – Sungguh miris, hanya itulah yang terucap ketika melihat sederet alat berat yang beringas memporak-porandakan perut bumi kabupaten Bintan, yang sedang mengeruk kekayaan alamnya bernama bijih bauksit.

Kandungan bijih bauksit yang melimpah membuat bumi Bintan, yang terletak di provinsi Kepri itu, harus menanggung derita sepanjang masa, dari zaman Antam hingga sekarang ini yang terus diburu orang-orang berkantong tebal untuk menggandakan harta kekayaannya lewat bendera perusahaan tambangnya.

Saat ini kegiatan pengerukan bijih bauksit kembali marak di Bintan, setelah sebelumnya sempat tiarap, yaitu sejak tahun 2014, karena adanya larangan ekspor mineral mentah sebagaimana diamanatkan oleh UU Minerba.

Ekspor mineral hanya diperbolehkan setelah proses pemurnian yang bertujuan meningkatkan nilai tambah penjualan bahan galian tambang yang sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi.

Namun komitmen itu kini buyar karena di tahun 2017 lalu, Menteri ESDM telah menerbitkan beberapa peraturan baru untuk menyingkirkan ‘gembok’ yang mengunci ekspor mineral mentah itu.

Sebagai wujud dari kebijakan kontroversi yang dinilai bertentangan dengan UU Minerba itu, Kementerian SDM kemudian memberikan izin ekspor mineral mentah kepada sejumlah pemegang IUP Operasi Produksi di tanah air.

Sejak itu, penambangan bauksit di Bintan kembali menjamur, yang kini merambah ke pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sebab, buah manis dari kebijakan ekspor mineral mentah itu juga dinikmati perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi bauksit yang ada di Kepri, dengan jumlah kuota ekspor yang cukup fantastis.

Aktivitas tambang di kabupaten Bintan, Kepri
Aktivitas tambang di kabupaten Bintan, Kepri

PT. Gunung Bintan Abadi (GBA), salah satu perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh izin ekspor. Perusahaan yang menambang di daerah Tembeling itu, mengantongi kuota ekspor bauksit sebesar 1,6 juta. Kuota dengan jumlah lebih dari 1 juta juga diterima beberap perusahaan lainnya.

Namun kebijakan ekspor mineral tanpa pemurnian dengan kuota ekspor yang jor-joran telah memicu maraknya aktivitas tambang ilegal yang memperparah kerusakan lingkungan.

Sumber suluhkepri.com, membenarkan bahwa kegiatan pengerukan bauksit mulai menjamur di kabupaten Bintan yang juga dikenal sebagai ‘lumbung’ bauksit berkadar tinggi.

Aktivitas tambang, kata sumber, dapat ditemukan diberapa pulau-pulau kecil seperti pulau Dendang, Buton, Kelong, dan daratan Tembeling, serta pulau-pulau kecil lainnya yang diketahui masih menyimpan bijih bauksit yang layak ekspor.

Namun sejauh ini belum diketahui pasti, apakah semua kegiatan penambangan telah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut sumber, banyak warga yang tidak tau kalau di sekitar daerahnya ada kegiatan pertambangan bauksit, karena memang tidak pernah disosialisasikan.

“Inikan aneh, kok warga tidak tau ada kegiatan tambang bauksit di sekitar tempat tinggalnya. Tiba-tiba saja nongol menambang tanpa tau nama perusahaan yang menambang disitu,” katanya, Selasa (22/1), di Kijang, Bintan, Kepri.

Masih menurut sumber, bauksit yang dikeruk dari sejumlah lokasi itu, kemudian diangkut ke tempat lain karena sudah ada pembelinya. “Bauksit yang digali langsung dijual karena sudah ada penampungnya,” katanya.

“Siapa penampungnya, ya sudah tentulah pihak perusahaan pemilik izin ekspor, kalau tidak, gimana mau ekspornya,” ungkapnya. Namun ia enggan menyebut nama perusahaan penampung yang dimaksud.

Suluhkepri.com belum berhasil mengkonfirmasi Amjon, Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, terkait perkembangan aktivitas tambang dan proses ekspor bauksit sejak kran eskpor mineral mentah kembali dibuka.
Ponsel Amzon yang dihubungi tidak menjawab. (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini