Pemkab Lingga Gelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031

Tanjungpinang
Suasana pembukaan acara konsultasi publik dalam penyusunan revisi RTRW yang digelar Pemkab Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, di Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis (15/6/2023). Diskominfo Lingga

LINGGA – Pemkab Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menggelar Konsultasi Publik dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga 2011-2031, di Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar. Dalam sambutannya, Nizar menyampaikan beberapa poin, salah satunya untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta diharapkan berpihak kepada masyarakat.

“Kami berusaha untuk dapat semaksimal mungkin mengakomodir setiap kebutuhan dan kepetingan yang tersampaikan, namun itu semua harus berlandaskan aturan yang jelas dasar hukumnya sehingga keputusan yang dibuat tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Lingga melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Pemprov Kepri, tokoh masyarakat, DPRD Lingga, Forkompida, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota, dan instansi vertikal.

Termasuk juga Organisasi dan LSM, TNI/Polri, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan Organisasi Profesi, serta unsur wilayah dan pembantu bupati, swasta, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring.

Kepala Dinas DPUTR Kabupaten Lingga Novrizal mengatakan kegiatan konsultasi publik yang saat ini digelar merupakan salah satu syarat dalam tahapan yang harus dilengkapi untuk proses revisi RTRW Kabupaten Lingga 2011-2031.

Tujuan, lanjut dia untuk menjaring isu-isu yang terjadi dimasyarakat terkait proses penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka penyempurnaan materi teknis dan rancangan perda yang disusun.

“Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga sudah dimulai pada tahun 2017 yaitu dengan diawali Proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilakukan oleh BAPPEDA dan dilanjutkan dengan proses penyusunan revisi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tahun 2018.

Selang kurun waktu itu berbagai proses sudah kami lewati sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Irfandi

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini