BATAM – Pemerintah Kota Batam tak henti berinovasi dalam pemanfaatan dan perluasan digitalisasi daerah. Demikian pesan Wali Kota Rudi yang diwakili Sekda Jefirdin, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), di Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman Kav 86, Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Berdasarkan Kepres No. 3 Tahun 2021, ujar Jefridin, P2DD ini untuk mendukung tata kelola keuangan melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital.
“Rakornas ini sebagai forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Saat ini di Kota Batam sudah terbentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang ditetapkan dalam SK Walikota Batam,” katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah menyampaikan bahwa Satgas P2DD telah dibentuk pada 4 Maret 2021.
Pembentukan Satgas P2DD ini dalam rangka mempercepat dan memperluas implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah. Karena elektronifikasi di daerah telah berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pak Menko berharap P2DD dapat memperluas kerja sama pemerintah daerah dengan marketplace untuk pembayaran pajak. Bahkan dari data yang disampaikan Pak Menko bahwa target pemerintah 75 persen untuk pemanfaatan dan perluasan digitalisasi bisa tercapai. Jumlah pemerintah daerah yang melakukan pemanfaatan dan perluasan digitalisasi terus tumbuh,” kata Jefridin menyampaikan sambutan Menko Airlangga Hartarto.
Ia menuturkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus beriovasi untuk pemanfaatan dan perluasan layanan pembayaran Pajak Daerah secara digital. Di tahun 2023, misalnya, Wajib Pajak sudah dapat menggunakan QRIS untuk membayar Pajak Reklame, PBB-P2, PPJ, MBLB, Parkir dan BPHTB. Kini Bank Mitra sudah membuka layanan pembayaran pajak yang baru sehingga Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
Bahkan melalui Badan Pendapatan Daerah, Pemko Batam telah melaunching QRIS untuk Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (Hotel, Restoran, Hiburan,Parkir, Reklame, PPJ, MBLB). Serta SiBijak (Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak) merupakan Bus Layanan Pajak Keliling. SIBijak dapat melayani Data Baru, Mutasi Nama, Pembetulan, Cek Tagihan serta Layanan Pajak Daerah Lainnya.
“Pemko Batam terus meperluas kanal untuk membayar pajak daerah. Saat ini tengah dilakukan pembahasan dan pengujian Integrasi Sistem Host-To-Host lebih. Perluasan kanal digital Pembayaran untuk layanan PBB-P2, BPHTB maupun Pajak Daerah lainnya dapat dilakukan di Bank BRI, Bank BJB, Bank Mandiri dan Kantor Pos Indonesia,” ujarnya.
Pada tahun 2022 Wajib Pajak juga sudah bisa melakukan pembayaran menggunakan QRIS untuk Pajak Reklame dan PBB-P2. Bahkan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi BliBli (BJB).
“Kita terus melakukan penguatan regulasi perluasan layanan pembayaran Pajak Daerah secara digital. Tentunya berkoordinasi dengan Bank Mitra untuk membuka layanan pembayaran Pajak yang baru. Disamping untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak, tentu juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” jelasnya.
Ade