Sampaikan LKPJ 2024, Aneng Apresiasi Pemkab Anambas Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Anambas116 Dilihat

ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas Aneng, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 ke DPRD. Aneng mengungkapkan keberhasilan Pemkab Anambas dalam laporan keuangan tahun 2024 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Ini capaian WTP kedelapan secara berturut-turut bagi Pemkab Anambas. Ini kebanggaan kita bersama,” ujar Aneng di hadapan seluruh anggota DPRD Anambas dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (25/6/2025).

Aneng juga mengungkapkan tujuh komponen laporan keuangan pada
Ranperda LPJ yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Antar lain, laporan realisasi anggaran; laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.

“Dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPRD sejak 19 Juni 2025 melalui surat resmi Bupati Anambas,” jelas Aneng.

Menurut Aneng, bahwa penyampaian LPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dilaksanakan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ranperda ini memuat capaian pelaksanaan agenda pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Anambas 2021–2026, yang disusun bersama DPRD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Aneng juga menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan daerah tahun 2024, dengan target Rp984,76 miliar dan terealisasi sebesar Rp809,5 miliar atau 82,20 persen.

Adapun rinciannya antara lain; Pendapatan Asli Daerah (PAD): target Rp39,17 miliar, realisasi Rp35,54 miliar (90,72%), Pajak Daerah: Rp22,55 miliar, realisasi Rp18,59 miliar (82,45%), Retribusi Daerah: Rp4,65 miliar, realisasi Rp1,56 miliar (33,68%), dan Pendapatan Sah Lainnya: Rp10,65 miliar, realisasi Rp14,13 miliar (132,73%)

“Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah lain tercatat sebesar Rp942,8 miliar dan terealisasi 82,07 persen,” katanya.

Dari sisi belanja, lanjut Aneng, anggaran daerah mencapai Rp1,009 triliun dan terealisasi sebesar Rp832,2 miliar (82,46%). Komponen terbesar berasal dari belanja operasional sebesar Rp753,36 miliar dengan realisasi 83,85 persen. Sedangkan belanja modal terealisasi 73,54 persen dari total anggaran Rp141,9 miliar.

Namun untuk anggaran belanja tak terduga sebesar Rp1,9 miliar tercatat tidak terealisasi sama sekali. Di sisi lain, terjadi kelebihan pada pembayaran daerah yang mencapai 101,98 persen.

“Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp2,22 miliar,” katanya.

Kepada DPRD, Aneng berharap pembahasan Ranperda LPJ dapat segera dituntaskan agar tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Ranperda LPJ ini akan menjadi lampiran utama dalam pengajuan APBD Perubahan. Jika terlambat, bisa berdampak pada keseluruhan proses anggaran berikutnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menyelesaikan pembahasan dengan tepat waktu.

(Latif/Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *