Selain Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan, Syahrul Berlakukan ‘Take Away’ ke Kuliner

Tanjungpinang
Syahrul dalam kegiatan penyemprotan disinfekatan dalam upaya pencegahan covid-19

Tanjungpinang – Wali Kota Syahrul memperpanjang penutupan kegiatan usaha tertentu, selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 08 Apri – 21 April 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungpinang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Tanjungpinang nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020, yang ditandatangani Wali Kota Syahrul.

Sebelumnya Walikota Tanjungpinang melalui surat edaran (SE) No.4432/400/1/2020, telah memerintahkan penutupan sementara tempat usaha tertentu seperti tempat hiburan, industri pariwisata dan warnet (warung internet), dari 24 Maret – 07 April 2020.

Adapun jenis usaha yang diwajibkan tutup antara lain, warnet/play station, tempat olah raga/kebugaran, bioskop dan bola sodok (billiard). Selanjutnya, klub malam, diskotik dan pub serta tempat-tempat pertunjukan, karaoke keluarga/ekeskutuf/hotel, griya pijat, massage dan spa.

Salinan surat edaran walikota tanjungpinang

Selain perpanjangan penutupan tempat-tempat hiburan, SE yang baru ini juga untuk lebih mempertegas aturan lain di SE sebelumnya. Seperti terhadap operasional usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner dan pujasera, yang terdapat perubahan di kebijakan baru.

Jika sebelumnya masih bisa melayani konsumsi di tempat penjualannya, namun dalam SE yang baru, pemilik usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani pelanggan secara sistim ‘take away’ atau beli bungkus untuk dibawa pulang.

“Bagi unit usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner dan pujasera tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan. Pembelian hanya diperkenankan secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away),” tegas Wali Kota Syahrul di poin kedua dalam SE Nomor 443.2/566/I/2020.

Selain itu, Syahrul juga meminta agar tetap mengatur jarak antrian saat pembayaran di kasir, mewajibkan penggunaan masker, dan menyediakan hand sanltizer/ tempat cuci tangan.

Salinan surat edaran walikota tanjungpinang

Syahrul juga mengimbau warga Tanjungpinang agar mengurangi aktivitas di luar, menghindari kerumunan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, mencuci tangan pakai sabun, menjaga kesehatan dengan berolah raga, serta memakai masker saat bepergian

Dibagian penutup, Syahrul meminta masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.

“Silahkan melaporkan melalui nomor hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 5712 6255).” (tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini