Stop Pungli! Basmi “Jatah Preman” Penerimaan Siswa Baru

Tanjungpinang

Kepri – Pungutan liar (Pungli) cukup trend dikalangan pengusaha untuk memperlancar setiap urusan bisnis. Virus kejahatan tersebut ternyata terus menjalar ke sendi-sendi kehidupan, hingga merangsek ke dunia pendidikan.

Bayangkan saja, anak-anak bangsa dipalak saat ketika ingin bersekolah. Orang tuannya harus merogoh kocek untuk memuluskan pendaftaran anaknya ke sekolah tujuan. Meprihatinkan sekali, dan harus dicegah karena dapat merontokkan kualitas pendidikan di masa depan.

Maka, pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019 di Provinsi Kepri, seluruh sekolah, baik tingkat SD, SMP dan SMA, diharapkan harus steril dari kegiatan pungutan liar. Bagi yang membandel akan berurusan dengan hukum

Peringatan larangan Pungli ini ditegaskan Ketua Unit Pemberantas Pungli Provinsi Kepri, Kombes Pol Purwo Lelono. Ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungli saat penerimaan siswa baru.

“Karena praktik Pungli sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum, (apakah) dalam bentuk permintaan hadiah ataupun uang,” tegas Kombes Purwo Lelono saat acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2019, Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 73 di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (25/6) lalu.

Hadir Kepala Inpektorat Mirza Bahtiar sebagai Wakil Ketua 1 UPP Provinsi Kepri, Ketua UPT Saber Pungli Kota Tanjungpinang, Ketua UPT Saber Pungli Bintan, Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Tanjungpinang dan Bintan, Ketua Komite Sekolah Se-Tanjungpinang dan Bintan dan serta tamu undangan lainnya.

Namun demikian, ujar Purwo, pihaknya akan terus berupaya melalukan pencegahan melalui sosisalisasi aturan larangan pungli, bersama instansi di Pemda Kepri. Hal itu dilakukan untuk menekan aksi pungli saat penerimaan siswa baru.

‘Kita bersama Inspektorat Provinsi akan terus mensosialisasikan aturan yang sudah berjalan dalam penanganan penerimaan siswa baru,” katanya.

Purwo menjelaskan, pungutan liar merupakan perbuatan melawan hukum melalui pengenaan biaya tidak pada tempatnya, atau pemberlakuan pungutan biaya yang tidak seharusnya dikenakan.

Dampak praktik pungutan liar ini juga cukup dahsyat karena bisa merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah memandang perlu upaya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesiensi dan mampu menimbulkan efek jera.

“(Ditengah) berbagai rintangan membuat kita terus melakukan evaluasi dengan kata kunci bagaimana kita bisa membersihkan diri dengan transparan,” ujarnya.

Purwo kemudian mencontohkan penerimaan calon siswa Polri, yang semakin transparan dan bersih dari pratik pungli. “Maka kedepan ini (harus) menjadi perhatian dan upaya pemerataan bersama dalam penangan sapu bersih pungutan liar di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Ia mengatakan, pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun bertujuan untuk membasmi akar budaya punglin-nya. Sebab, bila dibiarkan, virus pungli akan menjalar lebih luas lagi, dan pada akhirnya juga akan melemahkan daya saing nasional.

Untuk memberantas pungli, menurut Purwo, harus dilakukan melalui sistem yang matang yang nantinya menjadi strategi pemberantasan pungli. Purwo lalu memperkenalkan 3 strategi pemberantasan pungli. Pertama, Pembinaan atau dikenal dengan strategi pre emptif. Cara ini bertujuan membangun budaya anti pungli bagi masyarakat, aparatur dan pengusaha. Budaya anti pungli ini harus disosialisasikan dalam gerakan nasional pemberantasan pungli kepada masyarakat. Misalnya,“ Pemda Bebas Dari Pungli”.

Kemudian Pencegahan (preventif), melalui pemetaan rawan pungli di kementerian, lembaga dan pemda. Dengan mengoptimalkan fungsi satuan pengawasa internal, dan sistem pelayanan publik yang prima berbasiskan teknologi dan informasi. Terakhir langkah Penegakan Hukum (represif) lewat penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat kegiatan pungutan liar sesuai ketentuan peraturan dan UU yang berlaku. (hms kepri/tr)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini