Tak Ada Keringanan Tarif Listrik, Ketua Komisi III DPRD Kepri Pertanyaan Bright PLN Batam

Tanjungpinang
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho

Batam – Bright PLN Batam, Provinsi Kepri salah satu perusahaan listrik di Indonesia yang tidak memberi keringatan tarif listrik kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho mempertanyakan perusahaan pelat merah itu, yang tidak memberi keringanan listrik bagi masyarakat

Saat ditemui, Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat menyayangkan tidak
masuknya Batam mendapatkan keringanan disebabkan hal tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sementara di Batam, listrik dikelola oleh anak usaha PLN yang bernama PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam) yang kini berganti nama menjadi Bright PLN Batam ini, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017, serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1660 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pergub tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho

“Jujur saya sangat kaget dan kecewa atas tidak masuknya Batam sebagai Kota di Indonesia yang mendapatkan keringanan pembayaran tagihan listrik. Padahal dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, semua hal yang bisa meringankan masyarakat sangat diharapkan,” jelasnya, di Batam, Selasa (18/8)

Ia pun menegaskan agar PLN Pusat bisa memperhatikan hal ini. Dan jangan sampai tidak masuknya pelanggan listrik di Batam dalam menerima keringanan pembayaran tagihan listrik ini, mengecilkan masyarakat Batam yang juga merupakan warga negara Indonesia.

“Kalau tidak dapat keringanan, apa Batam bukan bagian dari NKRI? Saya sangat tidak setuju jika pelanggan listrik di Batam tidak mendapatkan hak yang sama seperti yang diterima oleh masyarakat di daerah lain di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan keringanan pembayaran tagihan listrik bagi masyarakat di masa pandemi covid-19. Namun keringanan ini tidak berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Ilustrasi

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hendra Iswahyudi mengatakan, keringanan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

“Mekanisme stimulus ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN yang menjalankan Permen 28 Tahun 2016,” kata Hendra dalam webinar keringanan tarif listrik, Selasa, (18/8/2020).

Hendra menjelaskan mekanisme penetapan tarif listrik di wilayah operasional Batam berbeda dengan yang tercantum dalam Permen tersebut.

“Bagaimana dengan pelanggan PLN Batam? Karena PLN Batam menetapkan tarif regional, artinya wilayah usaha yang tarifnya disepakati oleh DPR Provinsi yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur, maka dikecualikan (dari program stimulus keringanan tarif),” ujar Hendra.

Adapun jumlah pelanggan yang menerima stimulus keringanan tarif listrik mencapai 33,64 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere (VA) yang mendapatkan diskon 100 persen atau gratis kurang lebih 24,16 juta pelanggan serta rumah tangga golongan 900 VA subsidi yang mendapat diskon 50 persen berjumlah 7,72 juta pelanggan.

Kemudian 501 ribu pelanggan bisnis dan 433 pelanggan industri berdaya 450 VA yang sama-sama diberikan diskon 100 persen.

Serta pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya di atas 1.300 VA yang mendapatkan pembebasan rekening minimum serta pembebasan biaya beban (abodemen) untuk daya di bawah 900 VA berjumlah 1,26 juta pelanggan.

Semua program keringanan ini diberikan pemerintah hingga Desember 2020. (***)

KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini